Ponakan Novanto Dicecar Soal Uang untuk Aziz Syamsuddin
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan ponakan Setya Novanto?, Irvanto Hendra Pambudi, sebagai saksi di persidangan korupsi proyek e-KTP.
Dalam kesak?siannya, Irvanto selaku Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, berkelit pernah memberikan uang kepada anggota DPR terkait proyek e-KTP. Namun, dia mengaku kenal dan intens bertemu dengan beberapa anggota DPR. Seperti dengan Fayakhun Andriadi dan Aziz Syamsuddin.
"Tidak pernah (memberi uang ke anggota DPR). Tapi tahu dan pernah ketemu," kata Irvanto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018.
Pertemuan tersebut diakui Irvanto terjadi hanya saat-saat Partai Golkar membuat acara. Namun, dia berdalih tidak pernah sekalipun memberi sejumlah uang dalam sebuah bungusan kepada Aziz Syamsuddin dan Fayakun.
"Saya enggak pernah pribadi antar (bungkusan). Saya kurang tahu (siapa yang antar). Kadang kalau diajak Pak Andi (Narogong) sama Pak Vidi (Gunawan)," kata Irvanto.
Jaksa KPK menelisik hal tersebut lantaran Irvanto diduga pernah memberi jatah kepada Novanto dan orang-orang dekat Novanto seperti Aziz dan Fayakun, terkait proyek e-KTP. Jaksa bahkan mengklaim memiliki buktinya.
Tak hanya Aziz, Irvanto mengaku mengenal kader Golkar lainnya yakni Fayakhun Andriadi. Kata Irvanto, dia cukup sering bertemu dengan Fayakhun.
"Kenal (Fayakhun). Lumayan sering (ketemu)" ujarnya.
Menurut Irvanto, saat bertemu Fayakhun, dirinya sering ditemani oleh pengusaha yang diduga sebagai pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong?, serta adik dan kakak Andi, yakni Vidi Gunawan dan Dedy Priyono.?
?
?"?Saya pribadi enggak (pernah mengngantar bungusan). Kalau ke sana, kalau engak sama Andi, Vidi, atau Dedy," kata Irvanto.?
Diketahui, kini Irvanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus e-KTP. Dia diduga sebagai perantara pemberian uang dari penggarap proyek e-KTP kepada Novanto. Begitu juga Andi Narogong yang kini statunya sudah terpidana kasus e-KTP.
Pada perkara ini, mantan Ketua DPR, Setya Novanto diduga menerima 7,3 juta dollar AS, dan sebuah jam tangan seharga Rp135 ribu dollar AS.?
?
Untuk diketahui, dalam kasus suap pengurusan anggaran peroyek satelit monitoring di Bakamla, terungkap bahwa Fayakhun pernah berkomunikasi dengan Novanto ihwal penggiringan anggaran sejumlah proyek. Bahkan Jaksa sampai menunjukan hasil sadapannya di muka peradilan.?
?
Sedangkan dalam sidang terdakwa Miryam S Haryani, yang dijerat pemberian keterangan palsu perkara e-KTP, nama Aziz Syamsudin, disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang telah menekan Miryam, hingga akhirnya dia mencabut keterangannya di KPK.