Pakai Cadar, Dosen IAIN Bukittinggi Dilarang Mengajar
- Repro Instagram
VIVA – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Bukittinggi, Sumatra Barat mengeluarkan sebuah surat teguran tertulis bagi seorang Dosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan atas nama Hayati Syafri.
Surat dikeluarkan pada 6 Desember 2017 yang ditandatangani Dekan Fakultas, Nunu Burhanuddin, berisi tentang peringatan terhadap Hayati untuk berpakaian di dalam kampus sesuai dengan kode etik Dosen IAIN Bukittinggi. Hayati diketahui belum lama ini bekerja dan mengajar di kampus itu menggunakan cadar.
Hayati Syafri yang memilih untuk tetap menggunakan cadar, diminta pihak kampus IAIN Bukittinggi untuk meliburkan diri sementara waktu. Pasalnya, aturan soal berpakaian di kampus itu selama ini sudah baku, dan sama sekali tidak memperbolehkan menggunakan cadar.
Dikonfirmasi perihal itu, Kepala Biro IAIN Bukittinggi Syahrul Wirda menyebutkan, jika pihak kampus tidak melarang seperti informasi yang sudah beredar di tengah masyarakat. Hanya saja, pihak kampus dalam hal ini, meminta yang bersangkutan untuk menaati kode etik, karena ada pihak internal kampus yang tidak merasa nyaman.
"Dia kan guru Bahasa Inggris. Dia mengajar anak-anak kan, speaking perlu. Ada beberapa yang diajar tidak nyaman. Kita kan perlu identitas. Makanya kalau di kampus, kami minta tolong kode etik kampus dipatuhi. Sampai hari ini dia belum mau," kata Syahrul Wirda, Senin, 13 Maret 2018.
Syahrul Wirda menegaskan, bahwa pihak IAIN sama sekali tidak melarang, namun mengimbau kepada seluruh dosen dan mahasiswa untuk tidak bercadar. Hal ini semata-mata untuk ketentuan pedagogis.
"Kan enggak seluruhnya mahasiswa ingin diajar oleh yang bercadar. Yang kami minta pakaian Muslim dan yang biasa. Saat ini kami minta dia, tolonglah patuhi. Sampai hari ini kalau belum juga, enggak usahlah dulu mengajar," ujarnya.
Bahkan, kata Syahrul, selain menjelaskan kepada Hayati, pihak kampus juga sudah memberikan penjelasan kepada suaminya. Karena beberapa hari lalu, sang suami yang bersangkutan datang ke kampus meminta penjelasan. "Kita jelaskan jika di dalam kampus, maka ikuti aturan pedagogisnya, kalau di luar silakan," terang Syahrul.
Perihal kabar dinonaktifkannya dosen tersebut, Syahrul membantahnya. Menurutnya, yang bersangkutan masih berhak mengajar di Kampus IAIN dan tidak semudah itu untuk menonaktifkannya, apalagi dia seorang PNS. "Yang kami minta adalah yang bersangkutan mematuhi aturan. Kan di kampus ada otonomi kampus," ucapnya. (ase)