KPK Tahan Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, usai menjalani pemeriksaan tersangka di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa malam, 13 Maret 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa Widya ditahan di Rutan KPK yang berada di belakang gedung anti rasuah tersebut. "Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri melalui pesan singkatnya.
Selain Widya, KPK juga langsung menjebloskan Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuty Atika ke balik jeruji besi. Ia juga ditahan demi porses penyidikan.
"TA ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama," kata Febri.
Keduanya terpantau VIVA keluar satu persatu. Namun, tidak ada yang berkomentar saat ditanyai awak media.Â
Febri menambahkan, bahwa tersangka Agus Wiyatno selaku advokat juga akan ditahan usai pemeriksana tim KPK. Dia ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur, Manggarai. Adapun tersangka HM Saipudin kata Febri akan ditahan di Rutan KPK.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait praktik suap pemulusan putusan suatu perkara di Pengadilan Negeri Tangerang.
Keempatnya yakni Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika, Agus Wirano dan HM Saipudin selaku advokat.
"WWN dan TA diduga sebagai penerima (suap), sementara AGS dan HMS diduga sebagai pemberi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di kantornya, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa, 13 Maret 2018.
Basaria menjelaskan pemberian suap diduga dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, pada 7 Maret 2018 sejumlah Rp7,5 juta dan Kedua pada 12 Maret 2018 senilai Rp 22,5 juta.
Sejatinya kasus ini terbongkar setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin, 12 Maret 2018. Dalam OTT ini sejatinya KPK mengamankan 7 orang, tapi setelah dilakukan pemeriksaan penyidik KPK, baru empat orang ditingkatkan status penyidikan.
Basaria menambahkan, Wahyu dan Tuti dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Agus dan Saipuidin, dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)