MA: Hakim Tak Mau Dibina Akan Dibinasakan
- VIVA/Lilis Khalisotussurur
VIVA – Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bidang Pengawasan, Sunarto, mengapresiasi apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melakukan penangkapan terhadap hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sunarto mengatakan, MA sangat terbantu dalam membersihakan lembaga peradilan dari perilaku-perilaku koruptif.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah membantu MA turut melakukan pembersihan oknum MA yang punya karakter tidak terpuji," kata Sunarto di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Maret 2018.
Sunarto hadir bersama Juru Bicara MA, Suhadi, berkaitan dengan tertangkapnya dua pejabat PN Tangerang oleh KPK.
Menurut Sunarto, pihaknya telah sejak lama bekerja sama dengan KPK. Alhasil, sejauh ini telah memetakan siapa saja oknum peradilan yang dalam monitornya. "Jadi kami memberi apresiasi sangat tinggi karena KPK konsisten dengan janji dan tekadnya menjaga integritas hakim," kata Sunarto.
Sunarto tak habis pikir dengan perilaku pejabat peradilan yang korup. Pasalnya, MA sudah berupaya memperbaiki sistem internal bahkan menerbitakan sejumlah regulasi.
"Perubahan yang dilakukan MA tidak memberi toleransi atas pelanggaran. Tapi tetap ada aparatur MA yang keluar dari komitmen menodai profesinya. Maka yang tidak bisa dibina, dibinasakan," kata Sunarto.
Suhadi dalam kesempatan sama, juga menyesalkan masih ada hakim yang menerima suap di tengah upaya reformasi peradilan yang dilakukan MA.
Dia lantas mempertanyakan penyebab seorang hakim dengan mudah mengorbankan kariernya demi uang haram. Apalagi dalam kasus KPK ini, Hakim Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti, Tuti Atika, hanya menerima Rp30 juta.
"Nilainya sangat kecil kok mau-mauan nanggung risiko, mengorbankan nama baik keluarga dan lembaga," kata Suhadi.
Dia pun berharap ini peristiwa yang terakhir, sebab bila tidak akan terus meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap citra peradilan. "Jadi mudah-mudahan ini yang terakhir," kata Suhadi.
Diketahui dalam perkara ini, Selain menjerat hakim Wahyu dan panitera Tuti, tim KPK juga menjerat dua orang advokat, Agus Wiratno dan HM Saipudin.
Mereka diduga melakukan praktik suap berkaitan dengan pemulusan vonis perkara perdata yang tengah berjalan di PN Tangerang. (ase)