Pesawat Tergelincir di Manokwari, Batik Air Minta Maaf
VIVA – Safety Director of Batik Air akan melakukan penyelidikan terkait tergelincirnya roda pesawat Batik Air di Bandar Udara Rendani Manokwari, Papua Barat.
Pesawat Batik Air dengan nomor registrasi UD 6155 itu tergelincir di landasan pacu saat akan tinggal landas menuju Sorong, Papua. Peristiwa terjadi pukul 13.00 WIT, Selasa, 13 Maret 2018.
"Penyelidikan lebih lanjut atas kejadian ini untuk nantinya diberikan rekomendasi sehingga dapat menghindari kejadian tersebut terulang kembali," kata ujar Coorporate Communications Strategy Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Maret 2018.
Atas kejadian itu, pihak Batik Air meminta maaf kepada seluruh penumpang ID 6155 beserta seluruh pihak yang terganggu dengan kejadian tersebut.
Danang menuturkan, Pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6155 dengan rute Bandara Udara Rendani, Manokwari menuju Bandar Udara Domine Eduard Osok, Sorong, yang sedianya akan take off atau lepas landas pukul 12.50 WITA mengalami pembatalan penerbangan.
Kejadiannya, saat itu pesawat bersiap untuk lepas landas dari Bandar Udara Rendani, Manokwari, pesawat itu harus memutar arah untuk posisi tepat.
Saat pesawat berputar pilot merasakan ada sesuatu yang tidak lazim dan langsung menghentikan pesawat untuk menyakinkan keselamatan 123 penumpang dan tujuh awak pesawat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ban sebelah kanan pesawat keluar dari landasan pacu kurang lebih 70 cm, menyebabkan ban masuk atau ambles beberapa centimeter," katanya.
Akhirnya, pilot memutuskan untuk untuk mengevakuasi seluruh penumpang beserta awak kabin ke gedung terminal bandara dan seluruh para penumpang dan kru dalam keadaan baik.
Danang menambahkan, saat ini pesawat sedang dalam proses evakuasi oleh teknisi Batik Air, pengelola bandara, instansi pemerintah dan TNI setempat. Tentunya, diharapkan secepatnya pesawat ditarik ke landasan ke landasan parkir, sehingga operasional di Manokwari kembali normal.
Ia menambahkan, akan melayani seluruh penumpang sesuai dengan kebutuhan menurut ketentuan dan peraturan yang berlaku seperti pembatalan penerbangan atau pengembalian dana tiket secara penuh (refund) atau lainnya. (mus)