KPK Tangkap Panitera Pengadilan Negeri Tangerang

Logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap. Kali ini, salah satu yang diamankan petugas KPK adalah Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Tangerang.

Lucas Minta KPK Buka Blokir Rekening

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, dikonfirmasi awak media membenarkan operasi tangkap tangan itu.

"Ada, katanya, Panitera Pengganti, ya perempuan sudah dibawa ke KPK. Jadi kami belum tau siapa yang terlibat lain," kata Suhadi melalui pesan singkatnya, Senin, 12 Maret 2018.

Lucas Akan Tuntut Ganti Rugi Luar Biasa kepada KPK

Suhadi juga mengaku mendapat kabar bahwa KPK telah mengamankan oknum pemberi suapnya. Kendati begitu dia berdalih belum tau rinci kasusnya.

"Baru diketahui panitera pengganti, dibawa KPK dan pemberi sudah ketangkap. Kami belum mengetahui penjelasannya," kata Suhadi.

Lucas: Hakim Copy Paste Dakwaan Jaksa Bagai Kerbau

Sementara pihak KPK, sampai berita ini diturunkan, belum ada yang angkat bicara. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berkali-kali dikonfirmasi melalui telepon seluler belum memberikan pernyataan. 

Rohadi dalam persidangan

Kasus Suap-TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Divonis 3,5 Tahun Bui

Rohadi divonis 3,5 tahun penjara atas perkara suap, gratifikasi dan pencucian uang. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2021