UIN Sunan Kalijaga Cabut Larangan Mahasiswi Bercadar
- ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
VIVA – Setelah menuai pro dan kontra, kebijakan Rektor UIN Sunan Kalijaga terkait pelarangan mahasiswi menggunakan cadar akhirnya dibatalkan.
Surat pembatalan pelarangan mahasiswi menggunakan cadar itu tertuang dalam Keputusan UIN Sunan Kalijaga yang ditandatangani Rektor Yudian Wahyudi Nomor B-1679/Un02/R/AK.00.3/03/03/2018 tertanggal 10 Maret 2018.
Surat tersebut menyatakan pencabutan surat tentang pembinaan mahasiswi bercadar sesuai dengan rapat koordinasi universitas. Maka surat Keputusan Rektor Nomor B-1301/un02/R/Ak.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar tersebut dicabut demi menjaga iklim yang kondusif.
Melalui salinan surat yang beredar di kalangan jurnalis di Yogyakarta tersebut, Humas UIN Sunan Kalijaga, Habib, tak membantah bahwa Rektor UIN telah mencabut surat keputusan sebelumnya.
"Ya memang begitu keputusannya," kata Habib pada Sabtu 10 Maret 2018.
Sebelumnya sejumlah elemen masyarakat mendesak agar Rektor UIN Yogyakarta mengevaluasi kebijakan larangan mahasiswi bercadar. Hal tersebut juga menjadi perhatian Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X.
Menurut Sultan, secara hukum tidak boleh ada pelarangan bagi orang lain menjalankan kepercayaan yang dianutnya.
“Sepengertian saya kebijakan UIN tidak melarang namun hanya membentuk tim melakukan pendataan dan membangun dialog dengan mereka yang bercadar,” kata Sultan HB X, Kamis 8 Maret 2018. (one)