Fadli Zon Berang, Laporkan Raja Juli Antoni
- VIVA.co.id/ Afra Augesty.
VIVA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon melaporkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni, aktivis Faisal Assegaf serta pemilik akun Twitter Husein Alwi. Ketiganya dituduh menyebut Fadli Zon sebagai pembuat hoax. Pelaporan ini diwakilkan oleh Hafni Fajri selaku Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra.
"Saya dari Kepala Tim Lembaga Advokasi Gerindra dalam menangani laporan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Raja Juli Antoni dan Faisal Assegaf terkait rangkaian tindak pidana Ananda Sukarlan yang telah menyebarluaskan kepada publik atau kepada jejaring sosial," kata Hafni kepada wartawan usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 9 Maret 2018.
Hafni menilai Fadli Zon dirugikan atas cuitan Raja di akun Twitter dan pernyataan Assegaf di salah satu media online.
"Telah menimbulkan kebencian kepada Fadli Zon yaitu berita bohong. Ucapan itu memberi efek pelabelan (pembuat hoax) bagi Fadli Zon," ucap Hafni.
Adapun cuitan Raja juli yang dianggap merugikan Fadli adalah "Bro @anandasurkarlan akan dilaporkan ke polisi oleh tukang buat hoax tiap hari. Kita support bro @anandasukarlan. Yang setuju RT pls! " dan "Ralat : Yg benar bkn buat hoax tiap hari. Tapi buat hoax minimal 3 kali sehari. Kayak minum obat. Oh.. Oh siapa dia. Tebak ayo.. #katateman
Sedangkan pernyataan Assegaf dalam sebuah media yang disoal Fadli Zon adalah "Saya menemukan di sana ada arsitek-arsitek penyebab hoax, di antaranya yang disebut dengan dalang intelektual ya Fadli zon dan lain-lain".
Dalam laporannya, Hafni menyertakan bukti-bukti berupa tangkapan layar atau screenshot cuitan akun-akun yang dilaporkan sebagai alat bukti tindak pidana ujaran kebencian dan fitnah.
"Kami berpendapat sudah cukup untuk pihak Kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para terlapor terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana," ujar Hafni.
Laporan ini diterima Bareskrim dengan LP 334/III/2018/Bareskrim tertanggal 9 Maret 2018. Raja dan dua orang lainnya diduga melanggar tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan elektronik sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 KUHP Jo 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Sudah memenuhi unsur sehingga menimbulkan kerugian pencemaran nama baik tanpa didasari oleh data dan fakta," ucap Hafni.Â
Â