KPK Resmi Tahan Tersangka Korupsi Ditjen Hortikultura
- Anadolu Ajansi/Eko Siswono Toyudho
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan pegawai Setditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Eko Mardianto, usai diperiksa pada Jumat, 9 Maret 2018.
Eko merupakan tersangka korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya organisme pengganggu tumbuhan atau OPT di Ditjen Hortikura Kementan Tahun Anggaran 2013.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa tersangka ditahan Rumah Tahanan KPK selama 20 hari.
"Yang bersangkutan ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK," kata Febri kepada awak media di Jakarta.
Eko ditetapkan menjadi tersangka bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura, Hasanuddin Ibrahim, dan pihak swasta, Sutrisno. Eko merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Ditjen Hortikultura.
Eko diduga bersama dengan Hasanuddin memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi yang merugikan negara senilai Rp1,8 miliar atas pengadaan OPT dalam proyek ini. (ase)