Polisi Larang Media Pakai Judul Muslim untuk Penyebar Hoax
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin mengatakan, Muslim sama sekali tidak mencerminkan hoax.
Hal ini ia ucapan terkait kasus penyebaran hoax belakangan ini yang dilakukan kelompok atas nama The Family MCA (Muslim Cyber Army),
"Bahwa yang melakukan hate speech atau hoax itu adalah orang yang tidak bertanggung jawab, bukan mencerminkan umat Muslim," ujar Syafruddin di Jakarta Pusat, Jumat 9 Maret 2018.
Untuk itu, Syafruddin meminta jajaran Polri untuk tidak lagi menyebut kata 'Muslim' dalam mengemukakan kasus penyebaran hoax ,The Family MCA.
"Saya perintahkan jajaran Polri untuk jangan lagi menyebut Muslim Cyber Army, itu no," dia menegaskan.
Menurut Syafruddin, seorang Muslim tidak akan melakukan hal yang tidak bertanggung jawab berupa menyebarkan hoax. Jajaran kepolisian, menurutnya, akan terus melakukan tindakan tegas pada penyebaran hoax. Ia pun berharap agar Muslim tidak diasosiasikan dengan penyebaran hoax.
"Kita bongkar dan akan terus dibongkar. Saya pesankan kepada media tidak lagi membuat judulnya Muslim, saya tersinggung sebagai Muslim," kata Syafruddin.
Baca: Motif Politik MCA Sebar Isu Culik Kiai untuk Serang Jokowi
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap tujuh penyebar hoax yang berada dalam kelompok The Family MCA. Seorang tersangka bernama BG ditangkap Minggu 4 Maret 2018.
Sementara itu, sebelumnya sejumlah tersangka ditangkap serentak pada Senin 26 Februari 2018 yakni ML (40 tahun) ditangkap di Sunter, Jakarta Utara. RSD (35 tahun) ditangkap di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. RS ditangkap di Jembrana, Bali.
Selanjutnya, Yus ditangkap di Sumedang Jawa Barat. Tersangka lain ditangkap di Palu dengan inisial RC, dan seorang lagi di Yogyakarta.
Mereka disebut menyebarkan berita hoaks dengan rasa ujaran kebencian sesuai dengan isu yang berkembang dan bernada provokatif, seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.
Selain ujaran kebencian, sindikat ini ditengarai juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.
Mereka terancam dikenai Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE.
Baca: Terkuak Misi MCA, Mau Adu Domba Umat Muslim Jawa Barat