KPK Minta Dokter Bimanesh Konsisten Bongkar Kasusnya
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ternyata telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia sebelumnya telah menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Bimanesh mengajukan permohonan JC pada akhir Februari 2018.
Untuk itu, diharapkan Bimanesh yang diduga merekayasa data medis Setya Novanto bersama pengacara Fredrich Yunadi, dapat kooperatif di persidangan.
"Perlu kami sampaikan, karena sekitar akhir Februari 2018, BST (Bimanesh Sutarjo) telah mengajukan JC pada KPK. Maka kami mengingatkan bahwa KPK masih akan mempertimbangkan permohonan JC itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Jumat, 9 Maret 2018.
Febri juga meminta Bimanesh konsisten membongkar kejahatan dalam kasusnya di persidangan, apabila ingin permohonan sebagai JC dikabulkan. Menurut dia, KPK akan melihat apakah Bimanesh mengakui perbuatannya serta membuka peran pihak lainnya secara signifikan.
"Sikap kooperatif terdakwa lebih berdampak baik bagi proses yang berjalan. Jika terdakwa serius mengajukan justice collaborator, maka bukalah peran pihak lainnya seterang-terangnya, dan penuhi syarat lainnya secara konsisten," lanjut Febri.
Baca: Bimanesh Didakwa Rekayasa Medis Novanto untuk Hindari KPK
Bimanesh telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis, 8 Maret 2018.
Jaksa KPK menilai Bimanesh ikut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak, pemeriksaan tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Menurut jaksa, Bimanesh merekayasa data kesehatan Novanto agar menghindari pemeriksaan penyidik KPK.