Bareskrim Klaim Sudah Punya Teknologi Usut Kasus Novel
- ANTARA FOTO/R. Rekotomo
VIVA – Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan bahwa bukan bagian kewenangannya untuk mengusut atau menyelidiki kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejumlah kalangan memang mendesak agar kasus Novel diambil ahli oleh Mabes Polri karena sudah menjadi perhatian masyarakat luas. Namun Kepala Bareskim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto, menyebut kasus Novel belum masuk dalam ranah pusat.
Dia menjelaskan, kasus-kasus yang ditangani Bareskrim, antara lain kejahatan antarnegara, antardaerah, kasus yang tingkat kesulitannya tinggi, dan perkara yang memengaruhi perpolitikan nasional.
"Sudah ada sistem umpamanya Mabes Polri itu menangani kasus-kasus transnational crime yang betul-betul melibatkan antarnegara, menangani antara dua wilayah hukum polda, kemudian menangani yang mempunyai tingkat kesulitan lebih tinggi, kemudian juga kasus-kasus yang mempunyai dampak politis besar," kata Ari Dono di Jakarta pada Kamis, 8 Maret 2018.
Kasus penyerangan Novel, kata Ari, memang memiliki tingkat kesulitan tinggi. Namun Bareskrim tetap tak berwenang mengambilalihnya karena berkaitan dengan locus atau lokasi kejadian, yakni Jakarta, sehingga mestilah diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Meski demikian, Bareskrim turut mengasistensi manajerial dan mengontrol perkembangan kasus lewat gelar perkara oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Mabes Polri ada (terlibat) di situ, mulai dari asistensi manajerialnya, back up (dukungan) teknologi. Fungsi kontrol kita melaksanakan minta gelar untuk tahu perkembangannya sampai di mana, dan sebagainya," ujarnya.
Namun, untuk penyelidikannya, diserahkan kepada Polda Metro Jaya yang menguasai lokasi kejadian. Polda Metro Jaya-lah yang lebih mengetahui detail kasus yang berhubungan dengan lokasi kejadian.