KPK Kumpulkan Bukti-Bukti Kasus Emirsyah di Luar Negeri
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merampungkan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat oleh PT Garuda Indonesia, dengan tersangka Emirsyah Satar. Komisi masih memeriksa saksi-saksi untuk kasus mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu.
KPK sesumbar mengatakan bahwa kasus itu sebenarnya tak rumit. Namun ada sejumlah kendala yang tak mudah dilalui, di antaranya bukti-bukti di luar negeri.
"Sebenarnya kasus ini tidak rumit, tapi memang ada kompleksitas ketika kita bicara lintas yuridiksi itu yang paling membuat kita membutuhkan waktu, karena bukti-bukti masih ada di luar negari juga," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta pada Kamis, 8 Maret 2018.
Kendati begitu, Febri memastikan koordinasi KPK dengan otoritas Inggris dan Singapura akan berjalan dengan baik. Tidak menutup kemungkinan perkara dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu segera rampung, tinggal proses-proses formil yang perlu dicermati.
Emrisyah diduga telah menerima suap jutaan dolar Amerika Serikat melalui pendiri Mugi Rekso Abadi Group sekaligus Beneficial Owner Connaught Intenational, Soetikno Soedarjo. Aliran dana itu diduga terjadi di tiga negara, yakni Indonesia, Ingris, dan Singapura.