Gubernur Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara

KPK Tahan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menuntut pidana penjara selama 18 tahun terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Nur Alam juga dituntut bayar denda Rp1 miliar subsidaire satu tahun kurungan.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut," kata Jaksa Subari Kurniawan membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 8 Maret 2018.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Nur Alam tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat memberantas korupsi. Selain itu perbuatan Nur Alam mengakibatkan kerusakan lingkungan di Pulau Kabaena, Bombana dan Buton. 

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

Menurut Jaksa Subari, Nur Alam melakukan perbuatan melawan hukum memberikan persetujuan pencadangan wilayah pertambangan dan persetujuan IUP eksplorasi. Kemudian disoroti persetujuan peningkatan IUP Eksplorasi jadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Nur Alam dinilai merugikan negara sebesar Rp4,3 triliun. Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp2,7 miliar dan memperkaya korporasi yakni PT Billy Indonesia senilai Rp1,5 miliar.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

Selain itu, perbuatan Nur Alam telah mengakibatkan kerugian negara yang berasal dari musnahnya atau berkurangnya ekologis atau lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabena yang dikelola PT AHB.

Sesuai perhitungan, kerugian terkait kerusakan tanah dan lingkungan akibat pertambangan PT AHB di Buton dan Bombana sebesar Rp2,7 triliun. Jumlah tersebut dihitung oleh ahli kerusakan tanah dan lingkungan hidup, Basuki Wasis.

Selain itu Nur Alam dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp40,2 miliar dari Richcorp International Ltd. Menurut jaksa, uang dari Richcorp itu ada kaitan dengan perizinan yang dikeluarkan terhadap PT AHB.

Adapun hasil penjualan nikel oleh PT AHB dijual kepada Richcorp international. Menurut jaksa, karena bukan dari sumber yang sah maka uang tersebut harus dianggap sebagai suap.

Nur Alam dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya