Polri Akan Tangkap Semua Pelaku Penyebar Hoax dan Kebencian
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menyatakan, penyelidikan kasus penyebaran ujaran kebencian, hoax dan fitnah masih terus dilakukan. Saat ini, kata Syafruddin, penyidik baru mengungkap kasus ini sebesar 40 persen.
"Tunggu aja ini belum lengkap. Ini baru 40 persen. Ada 60 persen lagi," kata Syafruddin di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis 8 Maret 2018.
Syafruddin menegaskan, pihak Polri akan menangkap semua pelaku penyebar hoax dan ujaran kebencian melalui media sosial. "Kita tangkap semua. Jerat UU ITE tidak pandang bulu," ujarnya mengancam.
Guna menyelidiki kasus ini, pihaknya juga akan mengusut pelaku yang berada di luar negeri. Diketahui saat ini polisi masih memburu salah seorang pelaku warga negara Indonesia di Korea Selatan. "Akan dikembangkan semua. Ada pelakunya di luar negeri. Pokoknya macam-macam," ucapnya.
Kepolisian mengungkap kelompok penyebar hoax dan ujaran kebencian The Family Muslim Cyber Army (MCA). Dari kelompok ini, polisi sudah mengamankan beberapa orang yang merupakan admin. Kelompok ini diketahui menyebarkan berita hoax mengenai penyerangan ulama, kebangkitan PKI hingga melakukan penghinaan terhadap tokoh agama dan nasional. (mus)