Kementan Pastikan Tak Ada Rock Melon Australia Masuk RI
- Pixabay/Publicdoaminpictures
VIVA – Kementerian Pertanian menanggapi kejadian luar biasa kontaminasi bakteri listeria monocytogenes dari rock melon yang ada di Australia. Hingga kini sudah empat orang meninggal. Data ini sesuai dengan Surat Agriculture Counsellor yang dikeluarkan Kedutaan Besar Australia di Jakarta pada 3 Maret 2018.
Karena itu, Kementerian Pertanian menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian nomor 207/Kpts/KR.040/3/2018 tentang penutupan pemasukan rock melon (cantaloupe) dari negara Australia ke dalam wilayah Republik Indonesia.
Meski begitu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro, menegaskan melon yang diperjualbelikan di Indonesia selama ini adalah produk lokal.
"Tidak ada impor melon dari Australia. Semua melon di Indonesia suplai dari produk lokal dengan kualitas yang baik dan sangat aman untuk dikonsumsi.” kata Syukur, Kamis, 8 Maret 2018.
Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini, menambahkan Menteri Pertanian telah memberi atensi khusus terhadap kasus ini, dan sangat peduli untuk mencegah kejadian ini di Indonesia.
"Maka beliau merespons dengan keputusan Menteri Pertanian," katanya.
Menurut Banun, langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen buah-buahan di Indonesia dan antisipasi terjadinya peristiwa yang sama di Indonesia.
Berikut beberapa hal yang menjadi poin utama dalam keputusan ini:
1. Penutupan pemasukan rock melon (cantaloupe) yang berasal dari negara Australia ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Penutupan pemasukan diberlakukan terhadap rock melon (cantaloupe) yang dikirim dari negara Australia sejak tanggal 3 Maret 2018.
3. Pengiriman sebagaimana di atas baik dilakukan secara langsung maupun transit di negara lain dibuktikan dengan Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) dan Cargo Manifest.
4. Pemasukan rock melon (cantaloupe) ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang dikirim dari negara Australia sejak tanggal 3 Maret 2018 dilakukan tindakan penolakan dan/atau pemusnahan.
5. Tindakan penolakan dan/atau pemusnahan sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan.
Baca juga:
17 Warga Australia Tewas Usai Makan Melon
Banun Harpini menambahkan, bahwa pada dasarnya buah rock melon asal Australia ini belum pernah masuk ke Indonesia. Data sistem informasi karantina pertanian belum pernah mencatat adanya pemasukan buah ini dari tahun 2017 hingga 2018 hingga hari ini.
"Sehingga Kementan mengimbau agar masyarakat tidak perlu panik atau resah," katanya. (ase)