Sri Sultan Minta Kebijakan Larangan Bercadar Dievaluasi
- VIVA.co.id/Daru Waskita
VIVA – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap kebijakan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang melarang mahasiswi bercadar selama proses belajar mengajar dievaluasi ulang.
Menurut Sultan, secara hukum tidak boleh ada pelarangan bagi orang lain menjalankan kepercayaan yang dianutnya.
“Sepengertian saya kebijakan UIN tidak melarang. Namun hanya membentuk tim melakukan pendataan dan membangun dialog dengan mereka yang bercadar,” katanya, Kamis 8 Maret 2018.
Sedangkan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V DIY menyampaikan hal berbeda dan mendukung penuh kebijakan pendataan mahasiswi bercadar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga. Kebijakan perlu diterapkan bila itu berguna untuk memperbaiki kondisi akademik mahasiswa.
“Secara akademik saya mendukung penuh kebijakaan pendataan ini. Terutama penerapannya di perguruan tinggi yang belum memiliki absensi kehadiran kuliah bersistem sidik jari atau retina mata,” kata Kordinator Kopertis Wilayah V Bambang Supriyadi.
Pendataan ini diperlukan guna mengetahui benar atau tidaknya mahasiswi adalah yang terdaftar resmi. Terutama guna memenuhi syarat minimal tingkat kehadiran saat ujian.
Menurut pengalaman Bambang, saat ujian dirinya harus memeriksa mahasiwsi yang bercadar di kamar mandi guna memastikan itu adalah benar-benar yang bersangkutan.
“Kehadiran mahasiswa bercadar ada di semua kampus. Namun tidak mudah mendakwa mereka secara langsung terlibat gerakan radikalisme karena sampai saat ini tidak ada kriteria pastinya. Kecuali yang bersangkutan terlibat langsung,” kata Bambang.
Karena itu, menurutnya kebijakan UIN yang melakukan pendataan dan pembinaan bagi mahasiswi bercadar didukung penuh serta bisa diterapkan di perguruan tinggi yang belum memiliki sistem absensi sidik jari atau retina mata.
Kopertis sendiri menurut Bambang sejak tahun lalu sudah mengundang Kementerian Pertahanan bertemu dengan seluruh Wakil Rektor bidang kemahasiswaan guna membahas usaha-usaha menangkal pemaparan paham radikalisme di kampus.