Bareskrim Polri Dapat Aset Nazaruddin dan Fuad Amin dari KPK

Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto.
Sumber :

VIVA – Bareskrim Polri mendapatkan barang sitaan para koruptor yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset yang dihibahkan ke Bareskrim Polri berupa tanah dan bangunan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin senilai Rp12 miliar.

4 Fakta Rudy Salim Terseret Kasus Indra Kenz, Raffi Ahmad Curiga?

Selain aset Nazarudin, Bareskrim juga dapat sebuah mobil milik mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin senilai Rp200 juta.

"Satu kasus Nazaruddin itu rumah dan tanah yang nilainya Rp12 M dan satu lagi mobil dari kasusnya Fuad Amin yang nilainya Rp200 jutaan. Dan ini akan dipakai oleh pihak Polri untuk operasional," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief dalam acara rakernis Bareskrim Polri di Hotel Mercure, Jakarta, Kamis 8 Maret 2018.

Polri Ungkap Kondisi Indra Kenz dan Doni Salmanan di Rutan Bareskrim

Laode menuturkan, penyerahan aset sitaan KPK ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan. Mengenai penyerahan aset sitaan KPK, Laode menyebut hal ini bukan hal yang baru.

Sebelumnya, kata dia, KPK pernah menghibahkan sebuah kantor lebih besar kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Namun, ia menyampaikan, sampai saat ini belum ada barang sitaan para koruptor yang digunakan oleh pihak KPK.

Bareskrim Bakal Periksa Rudy Salim Terkait Kasus Indra Kenz

"Sebenarnya begini apakah mau dilelang atau kita mau berikan kepada negara. Kalau negara membutuhkan untuk operasional kenapa kita berikan ke swasta atau pihak yang lain," katanya.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono menyampaikan terima kasih atas pemberian aset sitaan KPK kepada Bareskrim Polri. Nantinya, aset ini akan digunakan untuk operasional Bareskrim Polri dalam menjalankan tugas.

"Nantinya atas kebijakan bapak Kapolri akan digunakan untuk apa nanti. Yang jelas untuk kegiatan operasional reserse yang kita harapkan," ujarnya.

Dirampas dan dimanfaatkan

Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Irene Putri menuturkan, pada prinsipnya semua rampasan disita negara kemudian untuk bisa dimanfaatkan. "Ada peraturan Menkeu yang memungkinkan untuk dimanfaatkan," katanya.

Alasan penyerahan aset ini diserahkan ke Bareskrim Polri, menurutnya sudah dikoordinasikan antara Kemenkeu, Polri dan KPK. "Mabes menyampaikan untuk kegiatan operasional mereka. Itu kita usulkan ke Kemenkeu untuk dimanfaatkan bagi instansi atau dihibahkan ke Pemda. Disetujui setelah rapat antara Menkeu, KPK dan Polri aset ini diserahkan ke Bareskrim," ujarnya. (mus)

 

Doni Salmanan

Sederet Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim Polri

Doni Salmanan diketahui adalah tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option melalui aplikasi Quotex.

img_title
VIVA.co.id
16 Maret 2022