Penjelasan Korlantas Polri soal Pakai GPS saat Berkendara

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa.
Sumber :
  • VIVA.coi.id/M Ali Wafa

VIVA – Polisi meluruskan kabar seputar larangan penggunaan aplikasi penentu lokasi atau Global Positioning System (GPS) dan mendengarkan musik saat berkendara karena dianggap mengganggu konsentrasi.

Sejarah Radio di Indonesia Tertulis Abadi dalam Buku Radio Melintas Zaman

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa, sebenarnya penggunaan GPS atau mendengarkan musik tidak menjadi masalah jika ketentuan dan penggunaannya tepat. Penggunaan aplikasi GPS pada telepon genggam dibolehkan asal aman.

"Kalau handphone-nya ditaruh di dashboard atau pakai handsfree, itu boleh, atau pakai loudspeaker (untuk menunjukkan jalan) juga boleh. GPS boleh-boleh saja dipasang di tempat yang tidak mengganggu, kemudian dia pakai voice, pakai suara, cukup mengarahkan saja," kata Royke Jakarta pada Rabu, 7 Maret 2018.

Ketua KPI Minta TV dan Radio Masifkan Siaran Lagu Indonesia Raya Tiap Pagi

Menjadi masalah atau berbahaya kalau pengemudi menggenggam terus ponselnya sambil berkendara. Itu jelas akan mengganggu konsentrasi karena pengemudi tak lagi berfokus pada mengendalikan kendaraannya.

Mengenai mendengarkan musik dan merokok, dia mengatakan bahwa itu tak diatur dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun dia tetap meminta para pengendara tidak memutar musik terlalu keras.

Bahayanya Nyalip di Garis Marka Tidak Putus yang Sebabkan Tewasnya Pembalap Hokky Krisdianto

Soal merokok pun, dari segi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tak dilarang secara spesifik untuk tidak dibolehkan merokok sambil berkendara. Tapi ada undang-undang lain yang membuat merokok saat berkendara jadi pelanggaran.

Undang-undang lalu lintas, katanya mengingatkan, diciptakan untuk menjamin keselamatan berlalu lintas. Maka banyak aturan yang harus dipatuhi para pengendara.

"UU yang lain mengatur, UU kebersihan, misalnya, buang puntung sembarangan, misalnya, ini melanggar, atau buang rokok sembarangan apinya kena ke sebelah bisa melanggar KUHP," ujarnya.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penggunaan GPS bukan pelanggaran lalu lintas berdasarkan pasal 283 juncto 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tapi GPS diimbau baiknya terpasang di kendaraan, bukan dipegang di tangan.

"Jadi penggunaan handphone pada saat digunakan menggunakan tangan yang memengaruhi dengan konsentrasi penuh, itu yang dilarang dan juga akan membuat kendaraan tidak wajar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya