Tim Sukses Bupati Kukar Disebut Inisiator Suap Perizinan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Komisaris PT Agronusa Sartika Hamsin mengatakan bahwa tim sukses yang mendampingi Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dalam pemilihan kepala daerah, sangat berpengaruh dalam pengurusan izin di Pemkab Kukar.
Menurut Hamsin, tim sukses itu juga berperan sebagai inisiator pungutan liar dalam setiap permohonan perizinan. Salah satunya dalam pengurusan izin analisis dampak lingkungan di Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Menurut saya (Tim Sebelas), sangat berpengaruh. Saya dengar dari beberapa teman pengusaha, Tim Sebelas semua yang mengatur segalanya," kata Hamsin ketika bersaksi untuk terdakwa Rita Widyasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Rabu, 7 Maret 2018.
Tim pemenangan Rita Widyasari, menurut Hamsin, disebut sebagai tim sebelas, salah satu anggotanya adalah Abrianto.
Awalnya tidak pernah ada pungutan uang saat pengurusan izin amdal. Namun, sejak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, mulai ada pungutan liar kepada pemohon izin.
Semula Abrianto datang ke kantor Badan Lingkungan Hidup, kemudian meminta agar setiap pemohon izin memberikan uang Rp50 juta. Pungutan liar itu baru berakhir setelah Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi senilai Rp469 miliar. Menurut jaksa, Rita Widyasari menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Rita disebut menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.
Kemudian, uang-uang itu akan diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim, dan Suroto. Merekalah anggota tim pemenangan Rita saat mencalonkan sebagai Bupati Kukar.
Beberapa proyek dan perizinan terkait penerimaan gratifkasi, misalnya, penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah. Kemudian, penerbitan amdal pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.