KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Lampung Tengah Mustafa
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan perpanjangan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah terkait APBD Kabupaten Lampung Tengah, atau Lamteng untuk Tahun Anggaran 2018.
Empat tersangka yang mendapatkan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari tersebut di antaranya Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wakil Ketua DPRD J. Natalis Sinaga, Anggota DPRD Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman.
"Penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah TA 2018," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya pada Rabu 7 Maret 2018.
Febri mengungkapkan, proses perpanjangan penahanan terhadap Mustafa selama 40 hari dilakukan mulai 8 Maret hingga 16 April 2018 mendatang.
Sementara itu, untuk tiga tersangka lainnya dimulai hari ini, 7 Maret 2018 sampai dengan 15 April 2018.
Diketahui, KPK lebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Tiga tersangka itu yakni Natalis Sinaga, Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.
Sehari setelahnya, KPK kembali menjerat Bupati Lamteng Mustafa sebagai tersangka.
Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lamteng supaya menyetujui usulan pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.