Polda Jabar Siap Buktikan MCA Sebar Berita Bohong Muadzin
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akan membuktikan kasus penganiayaan di Kabupaten Majalengka dengan korban H. Bahro, merupakan tindakan kriminal murni, bukan aksi kejahatan terhadap ulama.
Hal tersebut sekaligus membantah beredarnya pesan hoax yang disebarkan oleh anggota The Family Muslim Cyber Army (MCA) TAW, yang menerangkan bahwa H. Bahro merupakan muadzin yang tewas oleh orang gila.
"Sudah terjawab, murni adalah tindakan 365 (KUHP) terhadap hoax, yang mengatakan muadzin juga kekerasan ulama, bisa kita sampaikan tidak benar," ujar Waditreskrimum Polda Jabar, AKBP Trunoyudo di Bandung Jawa Barat, Rabu 7 Maret 2018.
Para pelaku kejahatan itu di antaranya, inisial JJ, S alias Saehudin, EAR alias Apih dan E alias Rojak. Mereka diduga sebagai pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) beberapa daerah di Jawa Barat. Selain Majalengka di antaranya Indramayu, Cirebon, Ciamis, Banjar, Karawang.
"Salah satu pelaku yaitu E melakukan perlawanan kepada petugas saat ditangkap dengan menyerang salah satu anggota dan mengeluarkan senjata api dan berusaha menembak," ujarnya menerangkan.
Lanjut Truno, dengan langkah terukur petugas melumpuhkan E alias Rojak ini dengan timah panas di bagian tubuh. "Dilakukan tindakan keras yang mengakibatkan E meninggal dunia pada saat perjalanan menuju Rumah Sakit," ujarnya. (mus)