Empat Pegawai BPN yang Terjaring OTT Malah Masuk Kerja
- VIVA/Dwi Royanto
VIVA – Empat pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang yang terjaring operasi tangkap tangan oleh Kejaksaan Negeri setempat belum ditetapkan sebagai tersangka dan tak ditahan. Meski sempat diperiksa, mereka kini malah masuk kerja seperti biasa.
Keempat orang yang sempat ditangkap Kejaksaan itu, antara lain S (Kepala BPN), Windari Rochmawati (Kepala Sub Seksi Pemeliharaan Data Pertanahan), serta JM dan FM, masing-masing staf honorer.
BPN mengklaim situasi kantornya tetap kondusif dan tak terganggu dengan kabar penangkapan empat pegawainya. "Pelayanan tetap kondusif, masyarakat terlayani," kata Pawarto, Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Kota Semarang, di kantornya pada Rabu, 7 Maret 2018.
Ia pun membenarkan bahwa hari ini empat orang yang sempat ditangkap Kejaksaan pada pada Senin lalu itu masih bekerja seperti biasa di kantornya. Namun dia mengaku tak mengetahui detail kasus dugaan suap yang dialami mereka.
Satu hal yang pasti, kata Pawarto, pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa. Misalnya, pelayanan pengurusan hak-hak atas tanah di BPN telah modern menggunakan sistem online; pembayarannya tidak dengan uang tunai di kantor BPN.
Hitung untung-rugi
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Dwi Samudji mengatakan, empat orang pejabat BPN yang sempat ditangkap baru diperiksa sebagai saksi. Jaksa masih menyelidiki dugaan kasus suap dengan barang bukti Rp32 juta itu.
"Masih terperiksa. Kita masih mendalami lagi. Karena dalam penyelidikan kita memerlukan waktu tiga hari untuk pemanggilan saksi-saksi," ujarnya.
Pada konferensi pers itu, Dwi mengaku bimbang untuk mengusut kasus tersebut, terutama karena alasan biaya penyelidikan dan penyidikan sampai eksekusi tak sebanding dengan nilai suap yang cuma Rp32 juta.
"Begini, ini kan (nilai dugaan suapnya) Rp32 juta. Kenapa kita dalami, kita pertimbangkan: biaya penyelidikan, biaya penyidikan, penuntutan, biaya eksekusi itu jumlahnya jauh lebih besar (daripada nilai dugaan suap)," kata Dwi di kantornya pada Selasa, 6 Maret 2018. Baca: Kejaksaan Hitung Untung-Rugi Biaya Usut Suap BPN Semarang