PPATK Minta Bank Daerah Tak Beri Kredit Besar Selama Pilkada
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA – Dana kampanye Pemiihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak di 171 daerah ini menjadi perhatian dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Karena itu, diperlukan langkah-langkah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam penghimpunan, penggunaan, atau pelaporan dana kampanye peserta pemilu, guna mewujudkan Pilkada yang bersih.
Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, perbankan sebagai garda terdepan dalam mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan. Menurutnya, bank juga berperan dalam mendukung terwjudunya Pilkada yang bersih, transparan, dan berintegritas.
"PPATK meminta kepada teman-teman perbankan, agar dapat melakukan pengawasan transaksi keuangan lebih aware, teliti, dan cepat melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK," ujar Kiagus dalam acara 'Rapat Koordinasi PPATK dengan Bank Umum' di kantornya Jakarta Pusat, Rabu 7 Maret 2018.
Ia menjelaskan, bentuk konkret pengawasan yang dapat dilakukan dari perbankan terhadap dana aliran kampanye dalam konteks mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan cara melakukan pemantauan aktif, yaitu, pemantauan rekening khusus dana kampanye, pemantauan rekening pasangan calon, pemantauan rekening partai politik pengusung dan pemantauan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, PPATK juga mengimbau dan mengingatkan kepada perbankan, khususnya bank daerah untuk tidak melakukan operasional bank yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Modus yang sering terjadi adalah, pemberian kredit dalam jumlah relatif besar yang proses dan penggunaannya tidak sesuai dan ketentuan yang berlaku dan kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan kecenderungan kepada peserta Pilkada," ujarnya.