Bos Golden Sawit Diduga Suap Bupati Kukar Rp6 Miliar
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama PT Golden Sawit Prima, Herry Sutanto Gun menyuap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, sebesar Rp6 miliar.
Uang suap ditujukan untuk memuluskan izin pemanfaatan lahan kelapa sawit di daerah kewenangan Rita. "Terdakwa sudah mengajukan izin sejak 2009 namun menemui kendala," kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Maret 2018.
Setelah itu, Herry memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pendekatan kepada Rita yang baru terpilih sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.
"Pada tanggal 30 Juni, setelah resmi dilantik, Rita langsung memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan draf Surat Keputusan izin yang dimaksud," kata jaksa.
Rita langsung tanda tangan begitu SK disiapkan, meski belum ada tanda tangan pejabat struktur di bawahnya.
Herry dan perusahaannya pun mendapatkan SK izin lahan seluas 16.000 hektar. Walau belum ada nomor dan tanggal surat.
"Sebagai konpensasinya atas keluarnya izin tersebut, terdakwa memberikan uang kepada Rita sebesar Rp6 miliar dengan cara dua kali transfer. Masing-masing Rp1 miliar pada bulan Juli dan Rp5 miliar pada Agustus," kata Jaksa Fitroh.
Dalam perkaranya, Herry didakwa melanggar Pasal Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.