Soal Larangan Cadar, Menristek Dikti: UIN di Bawah Kemenag
- Lucky Aditya
VIVA – Pro kontra tentang larangan mahasiswi menggunakan cadar di kampus UIN Yogyakarta mendapatkan perhatian dari menteri riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir mengatakan bahwa kementeriannya mendapat tugas mengurusi pendidikan tinggi dari sisi proses pembelajaran dan akademik. Sementara itu, yang terkait dengan aturan busana, kepantasan dan lainnya, menjadi urusan rektor dan manajemen perguruan tinggi.
"Masing-masing kampus berhak membuat peraturan mengenai penggunaan jilbab maupun cadar bagi para mahasiswi ajarnya," kata Mohamad Nasir di Yogyakarta, Rabu 7 Maret 2018.
Menristekdikti juga mengatakan, di lingkungan Kementerian Ristek Dikti tidak boleh ada aturan yang dianggap sebagai bentuk diskriminasi.
“Ini yang ada di lingkungan Kemenristek Dikti. Sedangkan UIN berada di bawah Kemenag (Kementerian Agama),” kata dia.
Menurut Nasir, kementerian hanya mengatur hak setiap orang harus dilindungi. Namun demikian, hal yang berpotensi menimbulkan radikalisme tentu tidak akan diizinkan berkembang.
“Tidak boleh mendiskriminasi terhadap semua yang ada, semua warga negara Indonesia yang sedang studi lanjut di perguruan tinggi. Apakah dia pakai cadar, kopiah, apa pun. Yang kami larang adalah mahasiswa yang berkumpul dan di situ timbul yang namanya radikalisme, ini yang kami larang,” ujarnya.
Salah satu warga Yogyakarta, Baharuddin Kamba mempertanyakan kebijakan UIN Sunan Kalijaga terkait pelarangan mahasiswinya bercadar. Ia kemudian bersurat kepada menteri Agama dan menteri Ristek Dikti, ketua MUI, dan rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Empat surat itu dikirimkan melalui kantor Pos Besar Yogyakarta.
“Saya minta fatwa,” ujar Baharuddin.
Sementara itu, sejumlah perwakilan ormas di Yogyakarta, pada Rabu 7 Maret 2018 mendatangi gedung Rektorat UIN Sunan Kalijaga di Jalan Laksda Adisutjipto, Yogyakarta.
Mereka diterima oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Sunan Kalijaga, Waryono. Pertemuan tertutup itu menurut Waryono, sifatnya untuk bersilaturahim.