Ketua DPR: Larangan Cadar Tak Memiliki Landasan Hukum Kuat

Ketua DPR Bambang Soesatyo (kiri) dan Ketua MUI Ma'ruf Amin (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo merespons kebijakan larangan penggunaan cadar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Bamsoet Minta Para Ketum Parpol Patuh Pesan Prabowo agar Kader yang Jadi Menteri Tak 'Merampok' APBN

Bamsoet, begitu dia biasa disapa, akan meminta Komisi VIII DPR untuk mendorong Kementerian Agama terkait kisruh persoalan ini.

"Mendorong Kementerian Agama agar meminta Rektor UIN dapat memisahkan antara budaya dengan ajaran agama, mengingat kebijakan yang diterapkan tersebut tak memiliki landasan hukum yang kuat," kata Bamsoet dalam keterangan persnya, Rabu, 7 Maret 2018.

Pameran Modifikasi IMX 2024 Ditargetkan Raih Transaksi Rp7 Miliar

Ia meminta agar kembali kepada Pasal 29 ayat (2) UUD RI 1945 yang berbunyi negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Baca juga: 

Ketua MPR Nilai Soeharto Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan

Mana yang Melanggar, Cadar atau Pakaian Minim?

UIN Yogyakarta Larang Cadar, Mahasiswi: Kami kan Punya Hak

Fahri: Cadar Aja Gak Paham, Apalagi Islam

Kemudian, Bamsoet juga mendorong peran Komisi X DPR dengan meminta Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi agar mengimbau seluruh rektor seluruh universitas di Indonesia.

Ilustrasi perempuan bercadar.

Wanita muslim bercadar. (Ilustrasi)

"Agar dapat menerapkan kebijakan yang lebih persuasif terhadap mahasiswa," kata Bamsoet.

Menurut dia, perlu untuk menumbuhkan nilai-nilai nasionalisme, baik dalam akademik maupun non-akademik di lingkungan kampus.

Sebelumnya, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, akan memecat mahasiswi yang tidak mau melepas cadar saat beraktivitas di area kampus. Menurut Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, pihaknya telah melakukan pendataan jumlah mahasiswi yang mengenakan cadar. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya