Ketua DPR: Larangan Cadar Tak Memiliki Landasan Hukum Kuat
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo merespons kebijakan larangan penggunaan cadar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Bamsoet, begitu dia biasa disapa, akan meminta Komisi VIII DPR untuk mendorong Kementerian Agama terkait kisruh persoalan ini.
"Mendorong Kementerian Agama agar meminta Rektor UIN dapat memisahkan antara budaya dengan ajaran agama, mengingat kebijakan yang diterapkan tersebut tak memiliki landasan hukum yang kuat," kata Bamsoet dalam keterangan persnya, Rabu, 7 Maret 2018.
Ia meminta agar kembali kepada Pasal 29 ayat (2) UUD RI 1945 yang berbunyi negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Baca juga:
Mana yang Melanggar, Cadar atau Pakaian Minim?
UIN Yogyakarta Larang Cadar, Mahasiswi: Kami kan Punya Hak
Fahri: Cadar Aja Gak Paham, Apalagi Islam
Kemudian, Bamsoet juga mendorong peran Komisi X DPR dengan meminta Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi agar mengimbau seluruh rektor seluruh universitas di Indonesia.
Wanita muslim bercadar. (Ilustrasi)
"Agar dapat menerapkan kebijakan yang lebih persuasif terhadap mahasiswa," kata Bamsoet.
Menurut dia, perlu untuk menumbuhkan nilai-nilai nasionalisme, baik dalam akademik maupun non-akademik di lingkungan kampus.
Sebelumnya, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, akan memecat mahasiswi yang tidak mau melepas cadar saat beraktivitas di area kampus. Menurut Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, pihaknya telah melakukan pendataan jumlah mahasiswi yang mengenakan cadar. (ase)