Persaudaraan 212 Minta Moratorium Media Sosial
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA – Penasihat Persaudaraan 212, Kapitra Ampera menilai bahwa polisi maupun pemerintah atau otoritas terkait perlu melakukan moratorium atau penutupan sementara media sosial. Hal itu dinilai perlu dijalankan, demi menghempang hoax dan mencegah penyebaran fitnah dan ujaran kebencian.
"Polisi harus bikin moratorium medsos ini, ditutup sebulan dua bulan dan dibuat standarisasi dan validasi bagaimana menggunakan medsos yang tidak melanggar hukum," kata Kapitra dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Selasa 6 Maret 2018.
Dia menilai, pada saat ini kala tak ada cara baku menggunakan media sosial, maka akan gampang digunakan dengan tak bertanggung jawab. Hal itu disampaikan Kapitra menyusul penangkapan anggota MCA oleh polisi.
"Ini kan sekarang ya tidak baku, bisa diterjemahkan (macam-macam)," lanjutnya.
Namun, Pakar Komunikasi sekaligus aktivis media sosial, Ade Armando menilai bahwa permintaan tersebut kurang masuk akal.
Menurutnya, adanya fitnah dan hoax tidak lantas harus direspons dengan penutupan media sosial untuk sementara. Ade menilai bahwa langkah polisi sudah benar dengan menangani para penyebar hoax, seperti Muslim Cyber Army (MCA).
"Kalau moratorium enggak mungkin dilakukan. Saya percaya, harapan Bapak (Kapitra) mulia tapi Telegram ditutup saja itu heboh," kata Ade.
Dia menilai, penegakan hukum untuk saat ini bisa menjadi jawaban.
"Ini bahaya, kalau terus-menerus kita diadu domba dengan hoax yang sistematis disebarkan tiap hari. Kalau sekarang, bisa disetop polisi, saya yakin akan menyelamatkan Indonesia," lanjut Dosen tersebut.