PPATK Intens Pelototi Transaksi Calon Kepala Daerah

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, atau PPATK terus memonitor dan mengawasi transaksi keuangan para calon kepala daerah yang bertarung di Pilkada 2018.

Demokrat Curiga PPATK Dapat Tekanan Luar Biasa soal Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu

Hasil analisis dari pemantauan ini akan dilaporkan kepada institusi terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan indikasi korupsi. Tak hanya para calon kepala daerah, PPATK juga memantau transaksi yang dilakukan oleh para pendukung kontestan pilkada.

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan, pihaknya mengawasi transaksi yang dilakukan oleh calon kepala daerah dan para pendukungnya. Menurut dia, seluruh tahapan di Pilkada 2018, mulai dari pendaftaran, kampanye hingga pemungutan dan penghitungan suara tidak luput dari pengawasan PPATK.

Benny Harman Cecar Kepala PPATK: Dalam Kaitan Apa, Menseskab Menelepon Saudara

"Semuanya. Jadikan pas tahapannya itu, mulai dari tahap pendaftaran kemudian tahap kampanye kemudian tahap pemungutan suara, penghitungan suara, pengesahan suara. Timing seperti itu yang kami awasi," kata Kiagus, usai rapat koordinasi besama Pimpinan KPK di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 6 Maret 2018.

Kiagus menyatakan, PPATK sudah bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mengawasi transaksi keuangan dalam proses pilkada ini. Bahkan, kata dia, PPATK bakal membentuk tim khusus dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait hal ini.

Komisi III Tegur Kepala PPATK, Jangan Bikin Gaduh

"Kami bersama Bawaslu sedang membentuk timnya, nanti kita akan kerjakan ya. Itu ada PPATK dan Bawaslu," kata Kiagus.

Kiagus menyatakan, pihaknya tak kehilangan akal untuk memantau para calon kepala daerah atau pendukungnya yang melakukan transaksi mencurigakan secara tunai atau tidak melalui perbankan. Hal tersebut, karena PPATK telah memiliki aplikasi PEPs atau politically exposed person yang berisikan data informasi keuangan dari orang-orang yang memiliki power atau pengaruh atas pengambilan kebijakan publik.

Dengan aplikasi ini, PPATK dapat menelusuri transaksi keuangan yang dilakukan para calon kepala daerah atau pendukungnya bahkan pihak keluarga. Hal ini bisa terjadi, lantaran data dalam PEPs ini akan dikombinasikan dengan data perbankan, LHKPN yang ada di KPK maupun data dari kependudukan dan pencatatan sipil. 

"Nanti, kita lihatkan orang-orangnya nih. Nanti kita akan lihat bahwa ada kemungkinan tidak lewat itu (perbankan) memang bisa jadi, tetapi suatu saat pastikan akan masuk (perbankan). Masuknya itu dengan list, tidak mungkin jugatidak hanya kepada orang dalam Peps itu tapi juga anak, istri, dan seterusnya. Jadi, keluarga si Peps itu juga akan kami pantau," ujarnya.
 
Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan terbantu dengan hasil analisis yang dilakukan PPATK. KPK telah menerima 368 hasil analisis yang dilakukan PPATK.

Dari jumlah itu, sebanyak 34 laporan di antaranya, terkait dengan transaksi mencurigakan calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada serentak 2018.

"PPATK juga akan memonitor dalam rangka pilkada ini, itu adalah sekiranya ada transfer-transfer besar yang terkait dengan orang-orang yang baik running menjadi calon atau pendukung-pendukungnya itu akan ditelusuri juga," kata Agus.

Apalagi, kata Agus, KPK dan PPATK sedang bekerja sama membangun aplikasi PEPs. Dengan aplikasi ini, ia meyakini, tugas-tugas KPK dapat semakin mudah untuk menjerat koruptor.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat RDP dengan Komisi III DPR.

Diancam Dipolisikan MAKI Buntut Transaksi Janggal Rp 349 T, Begini Respons Kepala PPATK

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman ancam akan laporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal dugaan TPPU Rp 349 triliun di Kemenkeu. MAKI juga ancam Menko Polhukam Mahfud MD

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2023