Internet di Bali Perlu Diputus saat Nyepi Tahun Ini
- ANTARA FOTO/Panji Anggoro
VIVA – Pada hari raya Nyepi 1940, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika agar saluran layanan internet di Bali diputus untuk sementara.
Pemutusan saluran internet menurut PHDI perlu dilakukan untuk menjaga kekhidmatan perayaan Nyepi di Bali. Dengan demikian, perayaan Nyepi tak dijadikan ajang swafoto dan unggah status yang tak esensial dengan konteks perayaan Nyepi tersebut.
Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof I Gusti NGurah Sudiana menjelaskan, gagasan pemutusan saluran internet selama Nyepi merupakan kesepakatan bersama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali.
Kesepakatan itu diambil dalam pertemuan antar-tokoh agama dan perwakilan dari pemerintah, termasuk di dalamnya Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Provinsi Bali.
“Dalam kesepakatan itu ada empat poin. Salah satunya dalam poin empat yakni imbauan kepada provider untuk menghentikan sementara saluran internet selama 24 jam pada saat Nyepi,” kata Sudiana di Denpasar, Selasa 6 Maret 2018.
Alasannya, selain dapat digunakan untuk swafoto yang jauh dari makna perayaan Nyepi, internet juga banyak menyajikan beragam hiburan yang membuat Nyepi semakin hilang nilai luhurnya.
Padahal hiburan merupakan salah satu yang dilarang saat perayaan Nyepi. “Di internet itu banyak hiburan. Padahal salah satu perayaan Nyepi adalah tidak melakukan hiburan," kata dia.
Sudiana sadar gagasannya akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun ia menjelaskan, sebagai imbauan, maka pemutusan internet saat Nyepi tak akan berimplikasi sanksi bagi provider jika tak mengikutinya. Hingga kini, belum ada balasan dari provider internet yang merespons keinginan tersebut.
“Kalau dari provider mau menerima imbauan kami itu kan bagus. Tapi hingga saat ini belum ada jawaban dari provider terkait imbauan kami itu,” terangnya.
Pada saat Nyepi, ada beberapa hal yang pantang untuk dilakukan. Di antaranya adalah amati geni atau dilarang menyalakan api atau lampu, amati karya atau dilarang bekerja, amati lelungan atau dilarang bepergian dan amati lelanguan atau tidak bersenang-senang. (ase)