Perawat Tersangka Pelecehan di NH 'Balapan' dengan Polisi
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – ZA, oknum perawat yang jadi tersangka dugaan pelecehan atas pasien cantik berinisial W di Rumah Sakit National Hospital atau NH Surabaya, Jawa Timur, menggugat praperadilan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya ke Pengadilan Negeri setempat. Di hari yang sama, polisi menyerahkan tahap kedua perkara itu kepada Kejaksaan.
Kasus itu bermula ketika sebuah video seorang pasien cantik duduk di atas bangsal rumah sakit dan menghardik seorang pria berpakaian perawat pada akhir Januari 2018. Si pasien berinisial W itu merasa diraba bagian dadanya dan meminta si perawat mengakui dan minta maaf.
W juga melaporkan apa yang dialaminya ke Polrestabes Surabaya. Polisi menindaklanjuti dan diketahui si perawat adalah ZA. Ia ditetapkan tersangka dengan ancaman Pasal 290 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ZA juga disidang kode etik organisasi keperawatan dan ternyata tidak terbukti melanggar.
ZA tak terima atas status tersangka yang disematkan penyidik terhadapnya. Dia mengaku tidak berbuat seperti ditudingkan pasien W. Pihak ZA juga menilai penetapan tersangka oleh polisi terkesan janggal.Â
Atas alasan itu, ZA pun mempraperadilankan Polrestabes Surabaya ke Pengadilan Negeri setempat. Praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri pada Selasa, 6 Maret 2018. "Klien saya tidak pernah melakukan tindakan asusila, sebagaimana yang dituduh sebagaimana yang ada di video," kata kuasa hukum ZA, M Soleh.
Dihubungi terpisah, Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan, mengaku siap menghadapi praperadilan ZA. "Pada prinsipnya, kami Polrestabes Surabaya itu, selalu mengutamakan profesionalisme dalam melakukan penyidikan," katanya kepada wartawan.
Di bagian lain, penyidik polisi melakukan penyerahan tahap kedua (berkas, tersangka dan barang bukti) perkara itu ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum kasus itu bahkan telah ditunjuk, yakni di antaranya Kepala Seksi Pidana Umum, Didik Adyotomo.Â
Jaksa tengah menyusun surat dakwaan, siap-siap berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan. Artinya, bila sidang perdana digelar dan surat dakwaan dibaca oleh jaksa, praperadilan ZA terancam gugur. "Ketua Tim JPU-nya Pak Kasipidum," kata Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan. (ren)