Empat Anak Penggugat Ibu Abaikan Itikad Mediasi Dedi Mulyadi
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Empat anak penggugat ibu di Bandung mengabaikan itikad calon gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mencoba memediasi atau menengahi sengketa hukum satu keluarga gara-gara tanah warisan itu. Dedi menginginkan agar penggugat mencabut gugatannya kepada sang ibu.
Tina Yulianti Gunawan, kuasa hukum penggugat (Ai Sukawati, Dede Rohayati, Aji Rusbandi, dan Ai Komariah), berterima kasih atas perhatian dan simpati Dedi Mulyadi kepada Cicih, ibu yang digugat anak-anak-anaknya. Tetapi tekad gugatan sudah bulat sehingga tak akan dapat memengaruhi proses hukum.
"Sekali lagi, ini tidak bisa mengintervensi proses mediasi maupun persidangan. Kita serahkan saja pada majelis hakim, mudah-mudahan objektif," kata Tina ketika ditemui di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 6 Maret 2018.
Upaya mediasi dan musyawarah kekeluargaan, kata Tina, sebenarnya sudah pernah dilakukan, yakni pertemuan antara penggugat dengan tergugat. Bahkan dihadiri juga ketua rukun warga setempat. Tetapi, “Hasilnya tidak menemukan titik temu.”
Menggalang dukungan
Pernyataan Tina itu menanggapi upaya Dedi Mulyadi yang mendatangi Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa pagi. Dedi bermaksud bertemu empat anak penggugat ibunya beserta pengacaranya untuk memediasi dan berharap mereka mencabut gugatan.
Tapi upaya itu gagal. Dedi tak sempat bertemu para penggugat karena mesti pergi ke Bekasi untuk agenda kampanye, sementara para penggugat datang siang. Dedi menilai, kasus yang menimpa Cicih terjadi karena keragu-raguan keempat anaknya soal materi.
"Buat saya, kalau urusannya soal kepuasan materi, itu bisa dituntaskan dengan dibicarakan; beda kalau kepuasan batin, enggak bisa diukur," katanya Dedi di sela-sela menunggu para penggugat di Pengadilan Negeri Bandung.
Kasus itu, katanya, seharusnya dituntaskan secara kekeluargaan dan salah besar jika seorang ibu digugat oleh anaknya sendiri. Untuk menuntaskan kasus hukum perdata itu, Dedi mengaku sudah berancang-ancang menggalang dukungan masyarakat jika keempat anak tetap berkukuh meminta ganti rugi.
"Misalnya, ada angka (yang diinginkan) nilainya sekian, daripada terlalu panjang menyiksa batin ibunya, saya akan mengajak berbagai pihak untuk diselesaikan bersama-sama," ujarnya.
Bermula penjualan tanah
Cicih digugat perdata senilai Rp1,6 miliar oleh empat anaknya gara-gara si ibu menjual tanah warisan dari mendiang ayah mereka (suami Cicih), S Udin. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada 20 Februari 2018.
Tanah yang disengketakan seluas 84 meter persegi di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Ai Sukawati dan ketiga saudaranya sebagai ahli waris mengaku tak mengetahui ihwal penjualan lahan tersebut. Belakangan baru diketahui bahwa lahan yang sebelumnya disewakan itu dijual pada tahun 2016.
Para penggugat mengaku telah mengalami kerugian dengan rincian harga bangunan di lahan itu dan dampaknya mencapai Rp670 juta. Penggugat juga mengaku kehilangan hak subjektif, yaitu hak atas kekayaan, kehilangan hukum mencapai Rp1 miliar.
Cicih digugat perdata berdasarkan pasal 1365 jo pasal 584 jo pasal 2 Undang Undang Nomor 51PRP/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya jo pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (ase)