Auditor BPK Ali Sadli Dihukum Penjara 6 Tahun gara-gara Suap

Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Ali Sadli, Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara pada Badan Pemeriksa Keuangan, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ali juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. 

Cak Imin Usul Kementerian Pertanian Dilebur ke Kementerian Desa

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan menerima suap sesuai dakwaan alternatif pertama dan menerima gratifikasi dan pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo saat membacakan putusan pada Senin, 5 Maret 2018.

Menurut hakim, perbuatan Ali Sadli menciderai upaya pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Namun, Ali berlaku sopan dan belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga dan telah banyak berjasa untuk negara. 

Kebakaran Gedung Kemendes, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Ali dalam perkaranya dianggap terbukti menerima suap Rp240 juta dari pejabat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal agar Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama BPK menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Selain suap, Ali juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8,7 miliar. Menurut hakim, uang Rp8,7 miliar itu juga terbukti disamarkan oleh Ali Sadli. Maka dakwaan pencucian uang juga terbukti pada Ali Sadli.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Ali terbukti melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ren)

Waketum PAN Yandri Susanto

Viral Undangan Haul Berkop Kementerian, Mendes Yandri Susanto Janji Tak Akan Diulangi Lagi

Surat undangan acara haul berkop Menteri Desa dan Daerah Tertinggal viral di media sosial (medsos). Bahkan sempat disentil Mahfud MD

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2024