Auditor BPK Ali Sadli Dihukum Penjara 6 Tahun gara-gara Suap
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Ali Sadli, Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara pada Badan Pemeriksa Keuangan, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ali juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan menerima suap sesuai dakwaan alternatif pertama dan menerima gratifikasi dan pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo saat membacakan putusan pada Senin, 5 Maret 2018.
Menurut hakim, perbuatan Ali Sadli menciderai upaya pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Namun, Ali berlaku sopan dan belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga dan telah banyak berjasa untuk negara.
Ali dalam perkaranya dianggap terbukti menerima suap Rp240 juta dari pejabat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal agar Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama BPK menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Selain suap, Ali juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8,7 miliar. Menurut hakim, uang Rp8,7 miliar itu juga terbukti disamarkan oleh Ali Sadli. Maka dakwaan pencucian uang juga terbukti pada Ali Sadli.
Ali terbukti melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ren)