Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Divonis 7 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Rochmadi Saptogiri, Auditor Utama Keuangan Negara III pada Badang Pemeriksa Keuangan, dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Pengadilan juga menghukum Rochmadi membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Rochmadi dijatuhi hukuman pidana penjara 15 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap bersama-sama sesuai dakwaan kesatu dan pidana pencucian uang dalam dakwaan kumulatif keempat," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo saat membacakan amar putusan pada Senin, 5 Maret 2018.
Menurut hakim, perbuatan Rochmadi telah menciderai upaya pemerintah memberantas korupsi. Kendati begitu, Rochmadi berlaku sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga, serta telah banyak berjasa untuk negara.
Mulanya, Rochmadi didakwa KPK dalam empat dakwaan. Namun, menurut hakim, cuma dua dakwaan yang terbukti selama persidangan.
Pertama, Rochmadi terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Uang itu diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Kedua, Rochmadi juga dinilai hakim terbukti melakukan pidana pencucian uang secara pasif. Rochmadi menjadi penampung satu unit mobil Honda Odyssey yang dibeli oleh Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli.
Pada perkaranya, Rochmadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Juga melanggar pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ren)