Ditipu Bos First Travel, Mantan Agen Curhat di Persidangan

Sidang perkara PT First Travel yang menghadirkan tiga mantan agen sebagai saksi di di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Senin, 5 Maret 2018.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Sidang perkara penipuan berkedok perjalanan umrah yang menjerat tiga bos PT First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Senin, 5 Maret 2018. Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Para saksi yang memberikan keterangan di hadapan hakim ada tiga orang, antara lain Tri Suhemi, Martono, dan Dewi. Ketiganya adalah mantan agen First Travel. Dalam persidangan terungkap kecurangan bos First Travel. Salah satunya tidak memberikan fee atau komisi untuk para agen yang berhasil merekrut calon jemaah.

Dewi, misalnya. Dari sekitar 671 jamaah yang berhasil ia rekrut, 321 orang sudah diberangkatkan First Travel. Namun bonus yang dijanjikan tak kunjung turun. Padahal, besaran fee yang dijanjikan kepada para agen sekitar 200-300 ribu per orang.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

“Setiap kali ditanya, tidak ada kejelasan, Pak. Kami hanya berkomunikasi dengan CS (customer service),” kata Dewi kepada majelis hakim.

Hal serupa dialami Martono. Keberangkatan calon jemaah yang ia rekrut selalu ditunda hingga kian tak jelas. Padahal, mereka telah membayar lunas paket promo 2017 senilai Rp14 juta. Total calon jemaah yang berhasil direkrut Martono sekitar 300 orang.

Pengacara Bos First Travel Sebut Hakim Keliru soal Putusan Aset

“Tiap ditanya enggak ada kejelasan, yang ada kami diminta tambah Rp2,5 juta untuk keberangkatan Mei 2017. Alasannya untuk biaya mencarter pesawat,” katanya dengan nada kesal.

Tri Suherni, yang juga mantan agen First Travel, mengaku terpaksa menanggung malu kepada jemaahnya. Sebab ada 174 orang yang sudah membayar fee tambahan Rp2,5 juta namun tak juga diberangkatkan. Tiga hari sebelum jadwal berangkat pada 16 April 2017, PT First Travel tiba-tiba membatalkan.

Selanjutnya pada Mei, lagi-lagi jemaahnya diminta untuk membayar biaya tambahan jika ingin segera berangkat. “Katanya, paket Ramadan, bayar Rp2,5 juta sampai Rp3 juta, yang ikut 70 orang, Pak hakim.”

Selain para saksi, sidang tersebut juga menghadirkan para terdakwa, yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. Ketiganya adalah bos perusahaan PT First Travel. (mus)

Kuasa hukum sejumlah korban penipuan First Travel, Pitra Romadoni Nasution.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kejari Depok melakukan inventarisasi seluruh barang bukti termasuk juga mencari pihak yang kini bertanggung jawab atas PT First Travel.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2023