Kemenristek Dikti Anggap Pemakaian Cadar Hak Mahasiswi
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi menilai pemakaian cadar merupakan hak dari setiap orang. Pernyataan itu untuk menanggapi kebijakan dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yang akan memecat mahasiswi yang enggan melepas cadar usai melalui tujuh tahapan pembinaan.
Mahasiswi bercadar akan mendapatkan pembinaan dari kampus melalui tujuh tahapan berbeda. Jika seluruh tahapan pembinaan telah dilampaui dan mahasiswi yang bersangkutan tidak mau melepas cadar, maka pihak UIN akan memecat mahasiswi itu.
"Itu kan hak orang, jangan sampai diganggu gugat. Yang penting itu saja. Dia mau (memakai) jilbab, mau yang lain, silakan, itu hak orang," ujar Menteri Ristek Dikti Mohamad Nasir di Istana Negara, Jakarta, Senin, 5 Maret 2018.
Meski demikian, Nasir menyampaikan, Kemenristek Dikti tidak akan melakukan intervensi agar UIN Yogyakarta membatalkan kebijakannya.
Persoalan cadar dinilai tidak memiliki sangkut paut dengan ajaran agama, melainkan lebih menjurus kepada budaya. Nasir meyakini UIN Yogyakarta memiliki pertimbangan sendiri untuk menjalankan kebijakan.
"Saya serahkan rektor urusan seperti itu," ujar Nasir.
Sebelumnya diberitakan, UIN Yogyakarta telah mendata ada 41 mahasiswi bercadar di sana. Itu dilakukan sesuai surat resmi dengan nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018.
Keberadaan mahasiswi bercadar dianggap telah memicu dampak negatif, seperti masuknya atribut organisasi terlarang, seperti Hizbut Tahrir Indonesia alias HTI ke dalam kampus.
"Kita juga tahu bahwa mahasiswa yang menggunakan cadar itu terkadang lupa dengan orangtuanya. Sehingga pihak kampus juga akan berkomunikasi dengan orangtua mahasiswi yang bercadar tersebut," kata Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi.
Baca juga:
Mana yang Melanggar, Cadar atau Pakaian Minim?
Lepas Jilbab Dirisak, Lepas Cadar Kita Bersorak