Sejoli Habisi Mantan Majikan Hanya karena Dilarang Pacaran

Polisi memperlihatkan pasangan kekasih tersangka pembunuh mantan majikan di Markas Polrestabes Semarang pada Senin, 5 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Hanya karena alasan sakit hati, pasangan muda-mudi di Kota Semarang, Jawa Tengah, nekat membunuh secara sadis majikannya. Korban adalah Metha Novitha (38 tahun), warga Jalan Bukit Delima XI B9 17, Kecamatan Ngaliyan, Semarang.

Pembunuhan sadis itu terjadi di rumah korban pada Kamis, 1 Maret 2018, namun polisi memang baru merilisnya kepada pers setelah menangkap dan memeriksa para tersangka. Pelaku adalah Rifai alias Rembulan (23 tahun) dan YA alias R (16 tahun). YA merupakan mantan pembantu rumah tangga korban yang telah bekerja selama dua bulan.

"Ini pembunuhan berencana. Motifnya dendam atau sakit hati. YA yang saat bekerja di rumah korban pernah dilarang untuk pacaran dengan tersangka laki-lakinya (pacar YA)," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Komisaris Besar Polisi Abiyoso Seno Aji, saat gelar perkara di kantornya pada Senin, 5 Maret 2018.

Tak terima dengan perkataan korban, YA lalu memberikan tantangan kepada Rifai pacarnya untuk membalaskan sakit hatinya. Muncul rencana untuk memberi pelajaran kepada korban, seorang ibu dengan tiga anak.

Aksi pembunuhan itu berlangsung pada Kamis pagi. Kedua tersangka pelaku datang ke rumah korban dan disambut korban. Kedua pelaku lantas berpura-pura meminta air minum dan minta diambilkan di kulkas. Eksekusi pembunuhan dilakukan oleh Rifai.

"Saat mau diambilkan es di kulkas, dua tersangka mengikutinya dari belakang. Belum sampai kulkas, korban dibekap dari belakang oleh tersangka dan ditusuk sampai jatuh," kata Abiyoso.

Korban yang masih sadar sempat berteriak minta tolong. Tersangka pun tak memberi ampun dan segera menusukkan sebilah pisau dapur sebanyak empat kali hingga korban meninggal. Korban lalu diseret ke kamarnya. 

"Kebetulan di kamar terpisah masih ada anak laki-laki korban berusia tujuh tahun. Tersangka lalu menghampiri dengan niat menghabisi. Anak itu sempat dicekik, dibekap, dan ditempeleng, " katanya.

Sebelum Diciduk, Pelaku Pembunuh Kakek di Garut Sempat Kabur ke Bandung dan Bekasi

Beruntung, saat tersangka membekap sang anak dengan bantal dan guling, tetangga korban sempat mendengar suara teriakan dan menghampiri rumah korban. Tersangka lalu melepaskan bekapan dan berpura-pura tengah menjaga si anak. Mereka segera kabur, tetapi sejumlah warga sempat memotret sepeda motor pelaku.

Dua hari kemudian, polisi menangkap dua pelaku pembunuhan sadis itu, berbekal petunjuk foto sepeda motor pelaku. Keduanya ditangkap di rumah saudaranya di wilayah Banyumanik, Kota Semarang. 

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

Tanpa makan dan minum

Penangkapan itu berkat informasi seorang warga setempat. Warga mengenali wajah keduanya yang sempat tersebar luas di jejaring media sosial. Keduanya terlihat berboncengan menaiki ojek online ke sejumlah rumah. Polisi meringkus mereka sekaligus menembak kaki tersangka Rifai.

Terungkap, Motif Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Palembang

Sejoli Habisi Mantan Majikan Cuma gara-gara Dilarang Pacaran

Rifai mengaku sempat kabur dua hari di wilayah Tambak, Kecamatan Mangkang. Ia dan sang kekasih bahkan nekat menginap di gubuk tambak tanpa makan dan minum. 

"Sempat kabur naik perahu ke Kendal, lalu ke Poncol. Lalu sembunyi di rumah saudara di Banyumanik," ujar Rifai.

Mengenai alasan membekap anak korban, Rifai mengelak dianggap hendak membunuh. Ia berdalih bahwa pembekapan untuk membuat si anak diam.

"Saya menyesal dan minta maaf. Ini saya jadikan pelajaran yang pertama dan terakhir. Saya bertobat dan janji rajin salat dan ngaji, " katanya.

"Kalau sejak awal kita tidak berencana membunuh. Cuma mau ngetes pacar saya. Makanya saya lari saat pacar saya menusuk korban," ujar YA menambahkan. 

Sejumlah barang bukti disita dalam kasus itu, mulai satu unit sepeda motor, pisau dapur, guling, pakaian korban serta sendal jepit milik pelaku yang tertinggal di tempat kejadian perkara.  Pasangan kekasih itu dijerat pasal 338 atau 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya