Kasus Fadli Zon Vs Mak Lambe Turah Butuh Pembuktian
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA – Kepolisian meminta Fadli Zon untuk bersabar menanti proses hukum atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan dilakukan akun Twitter, Mak Lambe Turah dan sejumlah pihak lainnya.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat dan Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal, kepolisian tidak bisa serta merta menyatakan pihak yang dilaporkan Fadli Zon dan Prabowo Subianto, bersalah dan diproses hukum secepat kilat.
Karena penyidik kepolisian bekerja berdasarkan langkah-langkah penyelidikan dan standar operasional prosedur manajemen penyelidikan.
Untuk melakukan penyelidikan, kepolisian perlu melakukan pembuktian. "Jadi tidak serta merta. Ada beberapa kasus yang cepat dan ada beberapa kasus yang perlu pembuktian," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 5 Maret 2018.
Iqbal memastikan, polisi tidak bekerja pilih kasih atau tebang pilih seperti yang dituduhkan Fadli. "Enggak ada (tebang pilih). Kan sudah disampaikan Pak Fadli tadi," katanya.
Baca: Mak Lambe Turah Sebut Fadli Zon Salah Alamat
Fadli melaporkan Mak Lambe ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat petang, 2 Maret 2018.
Dalam laporan bernomor LP/301/III/2018 Bareskrim 2 Maret 2018, Fadli Zon selaku pelapor melaporkan akun Ananda Sukarlan dan akun-akun media sosial lainnya dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 36 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Saya melaporkan beberapa akun termasuk Ananda Sukarlan, Mak Lambe Turah dan akun lainnya," ujar Fadli.
Fadli mengatakan, dalam foto yang beredar di media sosial merupakan pemberitaan yang keliru. Sebab dalam foto tersebut dirinya dan Prabowo disebut makan bareng dengan salah satu admin kelompok MCA.
Ia menjelaskan, orang di dalam foto tersebut bernama Eko. Kata Fadli, Eko adalah orang yang berjalan kaki dari Madiun ke Jakarta sebagai bentuk nazar kemenangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.
"Waktu itu kami menyambut hari Minggu, pas CFD (Car Free Day) kalau tidak salah. Kami menyambut di Jakarta. setelah ada acara juga dengan saudara Anies dan Sandi waktu itu saya ajak makan. Waktu itu saya yang membawa di mobil saya juga. Ini jelas saudara Eko tidak terkait dengan pelanggaran hukum tertentu sama sekali," ujarnya.
Baca: Gara-gara MCA, Prabowo Laporkan Lambe Turah ke Polisi