Kasus E-KTP, Keponakan Novanto Dapat Transferan Rp47 M
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Tiga pengusaha money changer 'penukaran mata uang' bersaksi dalam sidang kasus KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 5 Maret 2018.
Tiga saksi tersebut adalah Marketing Manager PT Inti Valuta Riswan alias Iwan Barala dan Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi, Juli Hira serta pegawainya, Nunuy Kurniasih.
Di hadapan majelis hakim, para saksi mengaku pernah menyerahkan uang senilai US$3,5 juta atau sekitar setara dengan lebih dari Rp47,5 miliar kepada keponakan Novanto yang bernama Irvanto Hendra Pambudi.
Kini, Irvanto selaku pemilik PT Mukarabi Sejahtera juga telah berstatus tersangka korupsi e-KTP di KPK. "Jadi saya kasih ke Irvanto total US$3,5 juta," kata Iwan.
Iwan menjelaskan, mulanya Irvanto mendatangi dirinya dan mengatakan bahwa dia memiliki uang di luar negeri. Uang yang dimaksud itu berasal dari Biomorf Mauritius, salah satu vendor produk biometrik untuk proyek e-KTP.
Namun menurut Iwan, Irvanto meminta penarikan uang itu tak melalui sistem transfer langsung. Irvanto meminta agar penarikan uang melalui barter antarsesama money changer.
Setelah itu, Iwan menghubungi Juli Hira yang memiliki koneksi money changer di luar negeri. Iwan kemudian memberi nomor rekening yang diberikan Irvanto kepada Juli Hira.
Dalam prosesnya, uang dari Biomorf Mauritius ditransfer ke sejumlah perusahaan yang menjadi klien beberapa money changer di Singapura.
Begitu uang ditransfer, Juli Hira melalui Nunuy kemudian menyerahkan uang dalam bentuk Dolar AS secara transfer kepada Iwan "Penyerahan ke pak Iwan ada empat tahap," kata Nunuy.
Pertama, sebesar US$1 juta pada 20 Januari 2012 kemudian tahap kedua, sebesar US$1 juta pada 26 Januari 2012.
Kemudian tahap ketiga sebesar US$1 juta pada 31 Januari 2012 dan tahap keempat sebesar US$550 ribu pada 6 Februari 2012.