Menhub: Jika Dengar Musik di Mobil Bahaya, Harus Ditilang

Ilustrasi/Aktivitas lalulintas Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya menyatakan, regulasi larangan merokok dan menggunakan handshet saat berkendara agar diberlakukan berdasarkan pedoman hukum yang jelas.

Sejarah Radio di Indonesia Tertulis Abadi dalam Buku Radio Melintas Zaman

"Merokok dalam kendaraan, saya gak tahu aturannya seperti apa. Jadi kita sementara ini sandarkan pada aturan yang ada," ujarnya usai menghadiri Jasa Rahardja Goes to Kampus di gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB Bandung Jawa Barat, Sabtu 3 Maret 2018.

Menurut dia, regulasi yang jelas nantinya akan memudahkan aparat untuk menindak meski diakui merokok memang membahayakan.

Ketua KPI Minta TV dan Radio Masifkan Siaran Lagu Indonesia Raya Tiap Pagi

"Yang menindak nanti polisi. Jadi kalau memang kita rasakan merokok itu merusak atau membahayakan ya kita masukan dalam regulasi yang memang harus dilakukan penindakan," katanya.

Soal penggunaan handshet Budi beranggapan yang sama, agar ditindak dengan batasan yang jelas. "Sama, saya pikir pasti itu merusak juga atau mengganggu.” 

Siaran Berkualitas Jembatan Menuju Indonesia Emas

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa mendengarkan musik atau radio dapat menghilangkan konsentrasi berkendara dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalan. Untuk itu itu polisi mewacanakan akan melakukan penindakan berupa tilang bagi pengendara yang kedapatan mendengarkan musik atau radio di dalam mobil.

"Penjelasan penuh konsentrasi adalah penuh perhatian, dalam arti tidak boleh melakukan kegiatan dipengaruhi oleh perilaku yang dapat menurunkan tingkat konsentrasi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada VIVA, Jumat 2 Maret 2018.

Aturan ini, menurut polisi, sebenarnya sudah tertuang pada Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal menyebut tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara mendengar musik atau radio, dianggap masuk dalam unsur-unsur tersebut, selain dari menggunakan telepon genggam, mengkonsumsi alkohol, dan narkotika. Sanksinya seperti diatur Pasal 283 UU LLAJ, dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Rencananya polisi masih akan terus melakukan sosialisasi. Baru setelah itu tindakan berupa tilang akan diterapkan. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya