Kata Fadli Zon terkait Vonis Jonru
- VIVA.co.id/ Putri Firdaus
VIVA – Terdakwa perkara dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku dirinya tidak mengetahui secara pasti apa yang dilakukan Jonru. Namun, menurutnya, hakim harus melihat apa yang dilakukan Jonru memang hanya berpendapat atau benar menyebarkan fitnah atau hoax.
"Saya kira harus menilai dari sisi tersebut," kata Fadli di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat 2 Maret 2018.
Ia pun menjelaskan, harus jelas batas-batas mana saja seseorang bisa bebas berpendapat. Jika seseorang hanya mengekspresikan pendapatnya maka tidak boleh adanya kriminalisasi.
"Kalau masih dalam kebebasan berpendapat harusnya tidak boleh dikriminalisasi. Tapi kalau memang menyebarkan fitnah dan hoax, apa boleh buat," ujarnya.
Dalam putusannya, hakim mempunyai pertimbangan dalam memutuskan vonis Jonru. Hal-hal yang meringankan Jonru adalah Jonru kepala rumah tangga, sebagai tulang punggung keluarga, juga belum pernah melakukan tindak pidana.
"Terdakwa belum pernah berbuat pidana dan baru sekali melakukan," kata Hakim Ketua Antonius Simbolon di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 2 Maret 2018.
Meski ada hal yang meringankan, namun hakim juga menyebut ada hal yang memberatkan bagi Jonru. Setidaknya ada tiga hal.
"Terdakwa meresahkan masyarakat, tidak merasa bersalah dan tidak merasa menyesal," ucapnya. (ase)