Gara-gara MCA, Prabowo Laporkan Lambe Turah ke Polisi
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA – Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan wakilnya, Fadli Zon, telah resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke polisi. Karena dituduh terkait dengan kelompok penyebar berita bohong alias hoax, yang mengatasnamakan Islam, bernama Muslim Cyber Army atau MCA.
"Saya datang ke sini untuk melaporkan penyebaran hoax dan fitnah kepada saya dan Pak Prabowo dan juga saya kira ini bagian upaya kita mendukung dan memberantas hoax," kata Fadli di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Maret 2018.
Fadli mengatakan, dalam foto yang beredar di media sosial merupakan pemberitaan yang keliru. Sebab dalam foto tersebut dirinya dan Prabowo disebut makan bareng dengan salah satu admin kelompok MCA.
FOTO: Fadli Zon saat melaporkan Lambe Turah ke Bareskrim, Polri.
Ia pun menjelaskan, orang di dalam foto tersebut bernama Eko. Kata Fadli, Eko adalah orang yang berjalan kaki dari Madiun ke Jakarta sebagai bentuk nazar kemenangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.
"Waktu itu kami menyambut hari Minggu, pas CFD (Car Free Day) kalau tidak salah. Kami menyambut di Jakarta. setelah ada acara juga dengan saudara Anies dan Sandi waktu itu saya ajak makan. Waktu itu saya yang membawa di mobil saya juga. Ini jelas saudara Eko tidak terkait dengan pelanggaran hukum tertentu sama sekali," ujarnya.
Ia pun meminta pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dirinya. Sebab, menurutnya, cara-cara penyebaran hoax ini dapat merugikan orang lain yang tidak bersalah.
"Cara menyebarkan hoax seperti ini modusnya ini harus dihentikan. Orang-orang yang tidak bersalah kemudian bisa jadi korban karena melakukan sharing, di retweet kalau di Twitter, kemudian mem-posting ulang di berbagai medsos lain dan saya kira ini harus dihentikan," katanya.
Baca: Terkuak Kebohongan Video PKI Bangkit Lagi Karya Aktor Hoax
Apalagi, lanjut Fadli, saat ini adalah tahun politik dan ia mengkhawatirkan ada yang berusaha mendegradasi Prabowo, Partai Gerindra dan tokoh lainnya.
"Jadi saya kira ingin hoax dan penyebaran fitnah ini dihentikan. Jangan sampai ada tebang pilih. Jadi orang yang akan saya laporkan termasuk akunnya segera diperiksa sama seperti yang lain," katanya.
Dalam laporan bernomor LP/301/III/2018 Bareskrim 2 Maret 2018. Fadli Zon selaku pelapor melaporkan akun Ananda Sukarlan dan akun-akun media sosial lainnya dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 36 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Saya melaporkan beberapa akun termasuk Ananda Sukarlan, Mak Lambe Turah dan akun lainnya," ujarnya.
Baca: MCA Jadikan KH Umar dan Ustaz Prawoto Senjata Isu Culik Kiai
Sementara itu, Prabowo melaporkan kasus yang sama melalui Ketua Bidang Hukum Partai Gerindra, Habbiburokhman.
"Hari ini kita melaporkan penyebaran hoax, fitnah dan pencemaran nama baik kepada Pak Prabowo Subianto," kata Habbiburokhman.
Namun dalam laporan ini, dia melaporkan akun media sosial yang berbeda. Akun instgram bernama @beritatemanpintar.
"Yang dilaporkan akun berita teman pintar. Akun instagram," ujarnya.
Laporan ini juga diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/302/III/2018 Bareskrim 2 Maret 2018. Dalam laporan ini, pelapor mewakili Prabowo bernama Dahlan Pido dengan terlapor pemilik akun instagram @beritatemanpintar.
Baca: Pesan KH Maruf, Hoax MCA Haram dan Jangan Bawa Nama Islam
(ase)