Keluarkan Dua Siswanya, Kepala SMA 1 Semarang Disomasi

Para siswa SMAN 1 Semarang menggelar doa bersama untuk dua rekan mereka yang dikeluarkan dari sekolah itu pada Jumat, 2 Maret 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Kepala SMA Negeri 1 Semarang, Jawa Tengah, disomasi gara-gara mengeluarkan dua siswanya. Somasi dilayangkan oleh tim Advokasi Peduli Anak selaku kuasa hukum siswa dan keluarga.

Seribu Hektare di PIK Tak Ada Azan, Tampang Istri Selingkuh hingga Mobil Fahri Terbakar

Dua siswa yang dikeluarkan dari sekolah itu adalah Anindya Puspita Helga Nur Fadhila dan Mochammad Afif Asror, masing-masing siswa kelas XII. Mereka dikeluarkan karena dugaan melakukan kekerasan terhadap juniornya saat kegiatan Latihan Kepemimpinan Dasar (LKD).

Menurut Kuasa Hukum siswa, Listyani W, somasi dilayangkan kepada Kepala SMAN 1 Semarang, Endang Suyatmi, karena menilai tindakan sekolah dengan mengeluarkan dua siswanya telah melanggar undang-undang.

Apa Motif Chandrika Chika Lakukan Dugaan Penganiayaan?

"Somasi sudah kami layangkan. Karena sekolah telah melanggar Undang Undang Perlindungan Anak, termasuk Permendikbud Nomor 18 Tahun 2015, karena telah mengeluarkan klien kami secara sepihak," kata Listyani pada Jumat, 2 Maret 2018.

Tindakan Kepala SMAN 1, kata Listyani, telah melanggar hak pendidikan peserta didik karena mengeluarkan siswa tanpa didahului teguran lisan maupun tertulis yang edukatif atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

"Tapi untuk kasus ini, pihak sekolah cenderung mengintimidasi, mengadu domba sampai memindahkan kedua siswanya ke sekolah lain tanpa persetujuan orangtuanya," katanya.

Listyani juga mendesak sekolah untuk bisa mengikutsertakan Anin dan Afif dalam Ujian Nasional di sekolahnya. Sebab pendaftaran ujian nasional telah dimulai pada bulan ini. 

Dengan somasi itu, ia mendesak kepala sekolah untuk mencabut surat drop out kepada keduanya. Sekolah juga dituntut untuk mengembalikan harkat dan kehormatan keduanya.

"Jika diabaikan, kami akan melakukan tindakan hukum lebih lanjut berupa pidana maupun perdata. Sebab, Anin maupun Afif telah mendapat tekanan dari sekolahnya. Mereka dipindahkan dari sekolah lain secara paksa," katanya.

Kasus pemecatan dua siswa SMA favorit di Semarang itu terjadi pada 6 Februari 2018. Anin dan Afif adalah aktivis OSIS periode 2016-2017.

Mereka dikeluarkan atas tuduhan melakukan tindak kekerasan dengan cara 'menampar' junior dalam kegiatan Latihan Kepemimpinan Dasar pada November 2017. Tuduhan itu didasarkan rekaman video saat kegiatan LDK. Ada juga sembilan orang pengurus OSIS yang kini juga mendapatkan sanksi skorsing dari sekolah. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya