Isu Kembalikan Uang Korupsi, Kejagung Tetap Tindak Koruptor
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan akan tetap melakukan penindakan hukum pidana terkait isu adanya pengembalian dana korupsi oleh koruptor. Prasetyo menjelaskan, sejak ditemukan ada penyimpangan administrasi, diberikan waktu 60 hari untuk memperbaiki.
"Tapi kalau aparat hukum menemukan penyimpangan yang cenderung korupsi dan sudah menimbulkan kerugian negara, ya kami lakukan penindakan hukum represif," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 1 Maret 2018.
Sementara itu, untuk pelanggaran administrasi, lanjut Prasetyo, maka akan diselesaikan secara administrasi. "Tapi kalau pidana, kriminal, korupsi kesengajaan, ada yang diuntungkan dan nyata ada yang dirugikan, nah itu yang akan ditindak," kata dia.
Semua pelanggaran, kata Prasetyo, akan ditindak sesuai porsinya masing-masing. Untuk pelanggaran administrasi akan ditindak secara administrasi,. Sementara itu, untuk pelanggaran pidana akan dilakukan proses pidana. "Masuk ke balik jeruji besi," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto sempat mengatakan penyelidikan kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan apabila sang koruptor telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut ke kas negara. Hal itu ia katakan di sela menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Indikasi Korupsi pada Rabu 28 Februari 2018.
Guna menangani kasus tindak pidana korupsi di daerah, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dari Polri dan Kejaksaan Agung RI. Perjanjian itu ditandatangani oleh Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI Adi Toegarisman, dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, dengan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.