Polri Buru Pemesan dan Pendana Kelompok MCA

Barang bukti berupa telepon pintar dan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA –  Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, polisi akan mendalami siapa pemesan dan pendana di balik operasi penyebaran hoaks oleh kelompok yang menamakan diri The Family Muslim Cyber Army (MCA).

BIN: Kebanyakan Informasi yang Beredar di Medsos adalah Hoax

"Ini sedang kami dalami, artinya kalau ini terbukti konspirasi kan akan terlihat, siapa berbuat apa bertanggung jawab kepada siapa akan ketahuan. Kami akan ungkap semua," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 1 Maret 2018.

Setyo mengaku belum bisa memastikan adanya orang besar di balik penyebaran berita hoaks dan provokatif tersebut. Hal tersebut, menurutnya, masih perlu dibuktikan lebih dahulu. Paling tidak ada data awal yang menyatakan adanya keterlibatan tokoh tertentu.

Polisi Dalami Kaitan MCA dengan Saracen

"Saya tidak bisa mengatakan indikasi atau tidak, tetapi fakta yang ada kami temukan ada beberapa orang yang ternyata terkait juga antara satu akun dan akun lain," ucap Setyo.

Saat ini, lanjut Setyo, polisi masih belum menemukan tokoh utama di balik MCA ini. Namun, ia memastikan penyidik akan menemukan orang tersebut. "Nanti akan terungkap dan dikorek lebih dalam lagi oleh penyidik," kata Setyo.

Polisi Larang Media Pakai Judul Muslim untuk Penyebar Hoax

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial. Para tersangka ditangkap di beberapa tempat yang berbeda.

Selain ujaran kebencian, sindikat ini ditengarai juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.

Untuk itu, aparat menangkap para tersangka dengan dugaan telah melakukan tindak pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Mereka terancam dikenai pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE.

Deklarasi anti hoax di Semarang, Jawa Tengah.

Ditjen Imigrasi: Orang Israel Bisa Dapat Visa Turis RI Hoax

Merujuk pada berita di laman media Israel Haaretz.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2018