Kabareskrim Akan Klarifikasi soal Pengembalian Uang Korupsi
- Viva.co.id/Irwandi
VIVA – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyatakan, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto akan mengklarifikasi ucapannya terkait penghentian kasus korupsi bila aset hasil korupsi dikembalikan.
"Itu Pak Kabareskrim sudah menyatakan akan mengklarifikasi lagi. Saya belum dapat (klarifikasinya)," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 1 Maret 2018.
Setyo tidak mau berkomentar banyak terkait pernyataan Ari Dono. Ia mengaku akan meminta waktu terlebih dahulu untuk melakukan klarifikasi pada Ari Dono.
"Saya mohon waktu saya akan cek ke Bareskrim dulu klarifikasinya seperti apa. Pernyataan beliau dan MoU-nya seperti apa," kata Setyo.
Mengenai konten MoU, menurut Setyo, seharusnya hal ini sudah dikaji oleh Divisi Hukum Polri, sehingga dilakukan penandatanganan. "Seharusnya sudah dikaji. Kan sudah antar kementerian dan Kejaksaan Agung," ujarnya.
Mengenai pertimbangan MoU ini lantaran keterbatasan dana dalam menghadapi suatu kasus perkara korupsi, Setyo menuturkan hal tersebut bisa saja menjadi pertimbangan.
Ia pun menuturkan, jika menangani sebuah kasus korupsi anggarannya mencapai ratusan juta rupiah. "Kalau mengembalikan dana itu ke negara, sementara dapatnya Rp200 juta tapi mengeluarkannya Rp300 juta gimana. Berarti tekor kan. Tapi akan klarifikasi lagi ke kabareskrim mengenai pendapat beliau seperti apa," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto sempat mengatakan, penyelidikan kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan apabila sang koruptor telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut ke kas negara.
Hal itu ia katakan di sela menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Indikasi Korupsi pada Rabu 28 Februari kemarin.
Upaya itu agar penegakan hukum dan pengendalian aparat yang melakukan tindak pidana korupsi di daerah dapat berjalan.
"Jadi, kalau, misalnya, uang penyidikan korupsi untuk kepolisian ditambah, berarti penyidik akan kejar (kasus) korupsi terus, berarti harus dapat (kasus korupsi) terus. APIP-nya jadi tidak jalan, oleh karenanya nanti akan kami koordinasikan," katanya.
Guna menangani kasus tindak pidana korupsi di daerah, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dari Polri dan Kejaksaan Agung RI. Perjanjian itu ditandatangani oleh Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI Adi Toegarisman dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Ari Dono Sukmanto, dengan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.