Jaksa Agung Sebut Eksekusi Mati Tinggal Tunggu Waktu
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan hukuman eksekusi mati masih berlaku di Indonesia. Alasannya, hukum positif di Indonesia masih mengatur mekanisme hukuman mati tersebut. Ia pun menyatakan pelaksanaan hukuman mati itu tinggal menunggu waktu.
"Waktunya kami sedang timbang-timbang, kapan saat yang tepat untuk melaksanakan eksekusi. Jangan dipikir kami tidak akan melaksanakan, untuk putusan hukuman mati yang sudah inkracht dan urusan telah terpenuhi kami laksanakan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Maret 2018.
Ia mengakui masih ada yang memanfaatkan peluang grasi yang tidak ada batasan waktunya dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari sekali. "Itu persoalan karena hukuman mati itu sangat khusus tidak seperti hukuman lain," katanya.
Sedangkan untuk perkara pidana lain, permohonan PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan, berbeda dengan pidana mati. Ketika ditanya adanya kemungkinan melakukan eksekusi mati salam waktu dekat ini, Prasetyo mengindikasikan adanya kemungkinan tersebut.
Prasetyo mengakui, adanya desakan dari berbagai pihak untuk memberhentikan penerapan eksekusi mati di Indonesia. Namun, hukum positif di Indonesia yakni KUHP mengatur hal tersebut sehingga akan tetap dijalankan.
"Bukan hanya internasional tapi juga di dalam negeri kita juga ada teman-teman kita di dalam negeri ini yang menentang keras eksekusi mati," kata Prasetyo.
Sepanjang Prasetyo menjabat sebagai Jaksa Agung, sudah tiga kali eksekusi mati dilaksanakan. Pada 18 Januari 2015 terhadap enam terpidana mati. Kemudian, pada 29 April 2015 diberlakukan pada delapan terpidana mati. Lalu, yang terakhir, Jumat 29 Juli 2016 empat terpidana mati yakni Freddy Budiman, Humprey Jefferson, Seck Osmane dan Michael Titis dieksekusi.