Isu Nonpribumi Tak Berhak Tanah di Yogya Dianggap Melecehkan
- ANTARA FOTO/Noveradika
VIVA – Keraton Yogyakarta mulai buka suara soal polemik gugatan hukum seorang warga atas kebijakan Wakil Gubernur tentang kepemilikan tanah di provinsi itu.
Keraton menilai polemik itu belakangan berkembang menjadi isu seolah Sultan melarang warga nonpribumi memiliki tanah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Keraton bahkan menyebut itu sebagai fitnah dan melecehkan keistimewaan Yogyakarta.
Raden Mas Acun Hadiwidjojo, kerabat mendiang Sultan Hamengku Buwono IX, menganggap gugatan yang diajukan warga bernama Handoko itu telah mencederai masyarakat Yogyakarta.
"Pernyataan itu telah melecehkan dan memfitnah salah satu simbol keistimewaan Yogyakarta, yaitu Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Handoko juga telah menafikan perjuangan rakyat Yogyakarta untuk keistimewaan daerahnya," kata Acun kepada VIVA pada Kamis, 1 Februari 2018.
Acun, yang juga penggagas Aliansi Raja Timah, memfasilitasi pertemuan perwakilan Keraton dengan masyarakat Yogyakarta di Ndalem Notoprajan pada Kamis malam, 1 Maret 2018. Dalam forum itu akan dijelaskan soal Instruksi Wakil Gubernur DIY Nomor K.898/I/A/1975 yang dinilai Handoko sebagai kebijakan yang tidak benar dan memosisikan nonpribumi sebagai sapi perahan.
"Nanti Gusti Hadi adik Hamengku Buwono IX dan Cak Nun (Emha Ainun Najib) akan hadir dan siap memberikan penjelasan kenapa bisa lahir Instruksi Wakil Gubernur DIY," katanya.
Dalam pertemuan itu, masyarakat juga akan membuat sikap resmi tentang pernyataan Handoko dan akan membuat aksi nyata dukungan terhadap Instruksi Wakil Gubernur. Meski belum ada sikap resmi, ada kemungkinan akan ada aksi turun ke jalan pada Senin pekan depan.
Digugat lagi
Kebijakan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang melarang nonpribumi memiliki tanah di Yogyakarta akan digugat lagi. Kebijakan itu tetap dianggap bertentangan dengan undang-undang.
Seorang warga bernama Handoko telah menggugat kebijakan itu kepada Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Namun Pengadilan menolak gugatan itu pada 20 Februari 2018, yang berarti kebijakan Wakil Gubernur tetap berlaku.
Handoko tak puas dengan putusan Pengadilan Negeri dan berniat mengajukan gugatan banding kepada Pengadilan Tinggi DI Yogyakarta. "Ya, putusannya kan hari Selasa (20 Februari 2018). Nanti setelah 14 hari dari putusan, saya akan ajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi DIY," katanya kepada VIVA pada Jumat, 23 Februari 2018. Baca: Nonpribumi Dilarang Punya Tanah di Yogya akan Digugat Lagi