Polisi Cokok Lagi Anggota Muslim Cyber Army di Tasikmalaya
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA – Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku ujaran kebencian di media sosial yang diduga tergabung dalam kelompok The Family Muslim Cyber Army (MCA). Pelaku atas nama Fuad Sidiq dan ditangkap di Desa Cidadali, Tasikmalaya, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Fana menjelaskan penangkapan itu karena pelaku memposting informasi hoaks di Facebook United Muslim Cyber Army terkait dengan penangkapan orang gila.
"Modus operandinya pelaku menyebarkan status di grup Muslim Cyber Army dengan kata-kata tertangkap lagi satu tadi siang orang gila masuk Pesantren Cipasung Tasikmalaya barang bukti sajam," ujar Umar kepada VIVA, Kamis 1 Maret 2018.
Postingan tersebut muncul pada Sabtu 24 Februari 2018, dengan melampirkan empat buah foto yang di antaranya sedang diikat, orang terbaring dengan tangan terikat. Ada juga kerumunan massa di pintu gerbang Ponpes Cipasung dan seseorang yang menenteng golok dan pisau.
Menurut Umar, perbuatannya telah mengakibatkan masyarakat sekitar, khususnya kawasan Pesantren Cipasung resah. Faktanya, tak ada kegiatan penangkapan orang gila seperti yang diposting oleh pelaku. Kata dia, dengan adanya unggahan itu masyarakat telah dibuat resah dan khawatir.
"Adapun maksud dan tujuan tersangka memberikan rasa tidak aman dan membuat kekhawatiran terhadap masyarakat seolah-olah situasi di Ponpes Cipasung tidak aman dan mendapat ancaman," kata Umar.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa telepon seluler. Saat ini, kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, periksa saksi, dan meminta keterangan ahli.
Baca juga: Sosok Dosen Wanita UII Diduga Admin MCA di Mata Tetangga
Kelola Delapan Akun Facebook
Sebelumnya, polisi telah menangkap Ahyad Saepuloh. Dia terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong dengan menggunakan sembilan akun Facebook.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Samudi menjelaskan, aktivitas tersebut ditelusuri sejak Rabu 21 Februari 2018 oleh Unit Cyber Crime Polda Jabar terhadap akun Facebook UGIE Khan II, Udie Khan dan Ugiekhan 1.
"Yang kita tangani, dia punya sembilan akun Facebook kemudian dia yang memposting, dia yang menyebarkan," ujar Samudi.
Menurutnya, Cayber Patrol masih menelusuri rantai penyebaran berita bohong tersebut. Dari pemeriksaan awal, motifnya hanya ingin menyebarkan informasi tidak benar kalau PKI bangkit lagi.
"Ini sedang kita dalami nanti arahnya, jaringannya kemana? Sudah diback up penuh Cyber Bareskrim," katanya.
Menurutnya, postingan Ahyad sejak 2017 telah menimbulkan keresahan di masyarakat terkait isu kebangkitan PKI seolah - olah muncul dengan menganiaya para ulama secara terus menerus.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45A angka 2 jo pasal 28 angka 2 UU RI no 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI N0 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik UU RI Nomor 1 tahun 1946 Pasal 14 tentang peraturan hukum pidana.
Penangkapan kelompok The Family MCA dilakukan secara serentak di lima kota mulai dari Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang dan Palu. The Family MCA dalam praktiknya diduga kuat sering melempar isu provokatif di media sosial antara lain kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik Presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.
Selain ujaran kebencian, sindikat ini ditenggarai juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.