Tiba di KPK, Cagub Asrun dan Anaknya Bungkam

Adriatma Dwi Putra dan Sulkarnain sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Kamarudin Egi

VIVA – Bekas Wali Kota Kendari Asrun, yang juga calon gubernur Sulawesi Tenggara akhirnya digiring petugas ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis dinihari, 1 Maret 2018.

Anak Buah Kena OTT, Irjen Kementerian PUPR Sambangi KPK

Asrun ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK di Kendari, bersama anaknya, yang menjabat sebagai Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra.

Saat tiba di KPK, Asrun bersama Adriatma tampak santai berjalan selepas turun dari mobil yang sama. Tapi, Asrun yang mengenakan jaket kulit dibalut peci hitam enggan memberikan komentar kepada awak media.

KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat

Ia sempat berdiri sejenak di pelataran markas antirasuah tersebut sembari membuka masker, lalu kembali berjalan masuk ke lobi kantor KPK.

Senada, Adriatma yang berjalan di belakang Asrun juga bungkam dan bergegas masuk kantor KPK.

Skandal Meikarta, KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati Bekasi

Beberapa saat kemudian, dua orang lainnya yang turut ditangkap dalam OTT menyusul Asrun dan Adriatma masuk ke dalam ruang pemeriksaan di lantai dua. Begitu juga sikap ditunjukkan keduanya, tak berkomentar saat ditanyai awak media.

Diketahui, dalam OTT di Kendari, KPK mengamankan Adriatma dan Asrun bersama lima orang lainnya. Dari informasi yang dihimpun, Adriatma diduga terlibat suap-menyuap dengan pihak swasta.

Namun, belum diketahui secara pasti suap tersebut terkait proyek apa dan berapa nilai suapnya.

Asrun adalah ayah dari Adriatma. Ia pernah memimpin Kota Kendari selama dua periode. Asrun kini adalah calon gubernur dalam Pilgub Sulawesi Tenggara 2018 bersama Hugua.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, hasil lengkap operasi tangkap tangan terhadap Asrun dan Adriatma akan disampaikan dalam konferensi pers. Sebab, para terjaring itu akan menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap lewat OTT.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya